Syarat-syarat Pendirian RA/TK/PAUD

Setiap lembaga pendidikan yang akan menyelenggarakan pendidikan anak usia dini baik dlam jenjang formal maupun non formal sebaiknya mendaftarkan diri di dinas pendidikan setempat yaitu: -> Bila SPS, KB dan TK dapat mendaftarkan diri di dinas pendidikan dasar yang berada di kecamatan -> Bila RA ataupun madrasah mendaftarkan diri di kantor kementerian agama kota provinsi masing-masing sebelum pengajuan proposal dan surat untuk di supervisi sebagai tindak lanjut dari surat pengajuan, ada baiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

a. Profil RA/TK/PAUD 
b. Fotocopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah dan guru 
c. Fotocopi akte notaris 
d. Fotocopi NPWP 
e. Fotocopi surat PBB 
f. Surat persetujuan warga Rt.01/01 
g. Surat keterangan persetujuan dari RT, RW dan Lurah 
h. Surat rekomendasi dari Pengawas Kecamatan 
i. Dokumentasi Kegiatan 

Demikian...semoga bermanfaat, tinggalkan komen yah, trims

0 Response to "Syarat-syarat Pendirian RA/TK/PAUD"

Posting Komentar