Setiap lembaga pendidikan yang akan menyelenggarakan pendidikan anak usia dini baik dlam jenjang formal maupun non formal sebaiknya mendaftarkan diri di dinas pendidikan setempat yaitu: -> Bila SPS, KB dan TK dapat mendaftarkan diri di dinas pendidikan dasar yang berada di kecamatan -> Bila RA ataupun madrasah mendaftarkan diri di kantor kementerian agama kota provinsi masing-masing sebelum pengajuan proposal dan surat untuk di supervisi sebagai tindak lanjut dari surat pengajuan, ada baiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Profil RA/TK/PAUD
b. Fotocopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah dan guru
c. Fotocopi akte notaris
d. Fotocopi NPWP
e. Fotocopi surat PBB
f. Surat persetujuan warga Rt.01/01
g. Surat keterangan persetujuan dari RT, RW dan Lurah
h. Surat rekomendasi dari Pengawas Kecamatan
i. Dokumentasi Kegiatan
Demikian...semoga bermanfaat, tinggalkan komen yah, trims
0 Response to "Syarat-syarat Pendirian RA/TK/PAUD"
Posting Komentar