ANALISA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM MEMBANGUN GENERASI EMAS INDONESIA DI RAUDHATUL ATHFAL


ANALISA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM MEMBANGUN GENERASI EMAS INDONESIA

DI RAUDHATUL ATHFAL

Mata kuliah: Analisa Kebijakan Pendidikan
Dosen : Dr. Suparto, S.Ag, M.Ed


Disusun oleh :
                                       WIWIK SURYANDARINI       NIM 182520046
                              
PASCA SARJANA (S2) MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT PTIQ JAKARTA
2019





DAFTAR  ISI


HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................... ii
BAB I   PENDAHULUAN............................................................................. 1
A.      Latar Belakang............................................................................. 1
B.       Rumusan Masalah........................................................................ 2
C.       Tujuan.......................................................................................... 3

BAB II  PEMBAHASAN................................................................................ 4
A.      Sejarah PAUD ............................................................................ 4
B.       Sejarah dan Pengertian RA ......................................................... 7
C.       Dasar Hukum Kebijakan ............................................................. 9
D.      Analisis Kebijakaan .................................................................. 10
E.       Kebijakan RA Di Kementerian Agama..................................... 15
F.        Kurikulum RA........................................................................... 16
G.      Isi Program dan Metode Pembelajaran RA............................... 17
H.      Perspektif Islam dalam Pendidikan Anak Usia Dini................. 18
I.         Tantangan dan Peluang RA....................................................... 19

BAB III                   KESIMPULAN.................................................................              20
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 21












BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Petuah lama mengatakan bahwa "jika ingin merengkuh bambu maka rengkuhlah dari rebungnya". Kata-kata ini tepat sekali bahwa ketika kita menginginkan seorang anak atau generasi yang baik kedepannya maka perhatikanlah pendidikan anak di usia dini. Anak usia dini sering disebut juga golden age atau generasi emas. 

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا
Arti: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (S.Al- Kahfi/18:46).
Sebagai orang tua, tentunya kita memiliki harapan besar kepada anak-anak sebagai generasi penerus keluarga bahkan dalam harapan lebih besar lagi, anak-anak dapat menjadi generasi emas dan membawa kemajuan serta kejayaan bagi Indonesia.
Seiring dengan harapan orang tua, pertumbuhan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pun sangat signifikan. Dimana-dimana sekarang kita lihat bermunculan lembaga PAUD baik yang dilenggarakan oleh pemerintah maupun di bawah yayasan. Ini menunjukkan keseriuasan para pemerhati pendidikan tentang pentingnya pendidikan anak di usia dini.  
Membangun generasi merupakan suatu proses panjang yang harus dilalui oleh sebuah negara kalau eksistensinya tetap terjaga. Ketika regenerasi ini gagal maka yang terjadi adalah kehancuran sebuah negara itu sendiri. Banyak sudah negara di dunia yang mengalami nasib seperti itu. Indonesia belajar dari pengalaman sejarah tentunya tidak ingin mengulang kegagalan dalam membangun generasi ini. Ketika membangun sebuah generasi maka Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan itu.
Sebenarnya ada tiga ukuran kualitas penduduk yaitu Pendidikan itu sendiri, kesehatan masyarakat dan pendapatan perkapita masyarakat. Namun dari tiga pilar itu pendidikanlah yang paling berperan membuat merah hijaunya masa depan suatu negara. Semua jenjang Pendidikan akan menentukan keberhasilan bangsa ini dalam melewati setiap jenjang generasinya.[1]
Bonus demografi yang berlansung antara tahun 2012 – 2035 merupakan anugerah tersendiri buat bangsa Indonesia, karena mereka yang nantinya akan menjadi pemegang pemerintahan dan roda kehidupan di Indonesia. Kita tentunya memiliki harapan besar kepada anak-anak generasi kita sekarang ini untuk bisa benar-benar menjadi generasi emas dan membawa kemajuan serta kejayaan bagi Indonesia tepat pada satu abad kemerdekaan Indonesia. Tetapi mampukah dan bisakah semua harapan dan program itu tercapai? Karena Bonus Demografi juga bisa berbalik menjadi Bencana Demografi jika tanpa pengawasan dan penanganan yang sungguh-sungguh dan berkala dari pemerintah.
Untuk itu pemerintah juga telah menyiapkan Grand Design demi mewujudkan cita-cita Bangkitnya Generasi Emas nantinya pada 2045. Diantara Grand Design yang dicanangkan adalah sebagai berikut: Pendidikan usia dini digencarkan dengan PAUD-nisasi, peningkatan kualitas PAUD dan pendidikan dasar yang berkualitas dan merata[2]
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, secara definisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat dipahami sebagai suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[3]

B.       Rumusan dan Pembatas Masalah
Menganalisa kebijakan Pemerintah dalam membangun generasi emas Indonesia melalui pendidikan anak usia dini, dengan pembatas masalah analisa ini dibatasi untuk pendidikan anak usia dini di Raudhatul Athfal yang berada dibawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia.

C.       Tujuan
Untuk mengetahui implementasi kebijakan Pemerintah dalam pendidikan anak usia dini









BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah PAUD
Di Indonesia Pendidikan Anak Usia Dini, atau sering dikenal dengan PAUD berawal pada masa penjajahan Belanda dan penjajahan Jepang. Seiring perjalanan waktu keberadaan PAUD mulai diakui oleh pemerintah pada tahun 1950 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di Sekolah. Dimana di dalamnya tertuang bahwa PAUD, yang pada saat itu masih diberi nama Taman Kanak-Kanak (TK) termasuk dalam Sistem Pendidikan Nasional. Pada tahun itu juga berdiri sebuah organisasi yang disebut Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) tepatnya pada tanggal 22 Mei 1950.Pada masa periode berikutnya, yaitu setelah kemerdekaan terdapat beberapa periode yang terbagi menjadi 5, yaitu:
Ø   Pertama, periode 1945-1965.Periode ini ditandai dengan berdirinya beberapa yayasan yang membuat pendidikan tingkat lanjut untuk guru TK. Misalnya, Yayasan Pendidikan Lanjutan Wanita yang mendirikan Sekolah Pendidikan Guru TK Nasional di Jakarta.Pendidikan initidak hanya bergerak dibidang pendidikan semata, tetapi juga dijadikan sebagai basis pergerakan nasionalis dalam melawan agresi militer Belanda.Di era ini pemerintah dan swasta banyak mendirikan pendidikan TK.
Ø   Kedua, periode 1965-1998.Pada periode ini adanya upaya pemerintah mengembangkan kurikulum, penyediaan fasilitas, dan pengadaan supervisi ke TK-TK. Pada perode ini pula didirikan SPG-TK Nasional di Jakarta dengan pemberian subsidi, dan pengembangannya yang terus berlanjut hingga ke luar pulau Jawa.Pada tahun 1970, mulai dijalin kerjasama nyata antara Pemerintah dengan GOPTKI, IGTKI, dan PGRI.Kerjasama tersebut melahirkan kegiatan workshop bersama, dengan tema “Konsolidasi Gerakan Prasekolah”. Kegiatan yang sama dilakukan tahun 1973, dengan tema: “Membakukan Organisasi dan Manajemen Program-Program Prasekolah”. Pada tahun 1974, diberlakukan kurikulum baru yang merupakan pembaharuan dari kurikulum 1968. Isi kurikulum meliputi: PMP, kegiatan bermain bebas, pendidikan bahasa, PLH, ungkapan kreatif, pendidikan olah raga, pendidikan dan pemeliharaan kesehatan, serta pendidikan skolastik. Pada tahun 1984, diberlakukan kurikulum baru dengan isi kurikulum meliputi bidang pengembangan agama, PMP, daya cipta, jasmani dan kesehatan, daya fikir/pengetahuan, serta perasaan kemasyarakatan dan lingkungan. Berlakunya UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diikuti terbitnya PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, semakin mempertegas cksistensl dan kedudukan pendidikan prasekolah di Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1993, diberlakukan kurikulum TK 1993. Dalam kurikulum 1993 tersebut terdapat dua kegiatan utama, yaitu: 1) Program pembentukan perilaku, dan 2) Program pengembangan kemampuan dasar: daya cipta, bahasa, daya pikir, keterampilan dan jasmani.Terkait dengan penyiapan pendidik oleh perguruan tinggi, mulai tahun 1979 di IKIP Jakarta didirikan jurusan Pendidikan Prasekolah dan Dasar jenjang S-1, yang terselengara hingga tahun 1998 (yang setelah tahun 1998 berubah menjadi Program S-1 Pendidikan anak usia dini hingga sekarang).
Ø   Ketiga, Periode 1998-2003.Periode ini ditandai dengan otonomi pendidikan, yang berpengaruh terhadap tata kelola penanganan PAUD di pusat maupun di daerah-daerah.Pada periode ini pemerintah mulai mendukung berkembangnya PAUD jalur pendidikan nonformal dalam bentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD sejenis dalam bentuk pengintegrasian layanan PAUD dengan Posyandu. Sebelumnya pada tahun 1998 penguatan berbagai upaya di bidang pendidikan anak usia dini telah dilakukan. Maka pada periode ini diadakan Semiloka Tingkat Nasional tentang Pendidikan Anak Usia Dini di IKIP Jakarta. Peserta terdiri dari 10 LPTK dan unsur dinas pendidikan dari seluruh Indonesia. Melalui dukungan Bank Dunia pada 1998-2004 pemerintah merintis program Pengembangan Anak Dini Usia di 4 propinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan. Program dilanjutkan pada tahun 2008-2013 dengan namaprogram Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD) dengan dukungan pembiayaan pinjaman dari Bank Dunia dan hibah dari pernerintah Belanda.Pada tahun 2001 dibentuk Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (PADU) yang mengemban mandat melakukan pembinaan satuan PAUD nonformal. Pada tahun 2002 terbentuk konsorsium PAUD yang membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan.Pada bulan Februari 2002, terbentuk forum PADU/PAUD tingkat Nasional yang turut berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan PAUD di Indonesia.Di periode ini pula terjadi pendirian PGTK/PG­PAUD jenjang S-1 di beberapa perguruan tinggi (PGTK S-I di UPI, PGTK S-1 IKIP Yogyakarta, dll).
Ø   Keempat, Periode 2003 – 2009. Periode ini ditandai dengan keluarnya Undang­-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan jawaban atas tuntutan reformasi dalam semua aspek kehidupan. Melalui UU ini untuk pertama kali PAUD diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang, yaitu pada pasal 1 butir 14 tentang pengertian PAUD; Pasal 28 yang secara khusus mengatur tentang PAUD; dan pasal-pasal terkait lainnya. Pada tahun 2003 diselenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) di IKIP Bandung yang menghadirkan para akademisi dari perguruan tinggi, forum PAUD, dan praktisi PAUD dari berbagai daerah. Semiloknas ini menghasilkan `blue print’ tentang kerangka akadernik dan rujukan pengembangan PAUD di Indonesia yang mengawali konseptualisasi pembangunan PAUD Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2005 berdiri organisasi profesi, himpunan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Indonesia (HIMPAUDI) yang menggerakkan seluruh potensi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia. Pembentukan HIMPAUDI di tingkat pusat ini dengan cepat diikuti dengan pembentukan HIMPAUDI tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada tahun 2004-2009 program PAUD menjadi salah satu dari 10 prioritas program Depdiknas sehingga PAUD menjadi salah satu program pokok dalam pembangunan pendidikan di Indonesia (tertuang dalam RPJM Tahun 2004­-2009 dan Renstra Depdiknas Tahun 2004-2009). Pada penghujung tahun 2009, diterbitkan Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD (formal dan nonformal).
Ø   Kelima, periode 2010-sekarang. Periode ini ditandai dengan kebijakan penggabungan pembinaan PAUD formal dan PAUD nonformal di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) melalui Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 67 Tahun.[4]

B.       Sejarah dan Pengertian RA
Raudhatul Athfal sebelumnya dikenal dengan Taman Kanak kana Islam yang berada dibawah binaan Kementerian Agama bermula adalah sekolah non formal pada tahun 1986 di Seksi Perguruan Agama Islam[5] dan terus mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama hingga pada tahun 2003 RA termasuk dalam sekolah formal pada usia pra sekolah.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia No. 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dinyatakan bahwa Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.[6]
Pada PP No. 17 Tahun 2010 pasal 42, RA termasuk penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan.[7]
Berikut data RA dan TK se Indonesia berdasarkan data referensi di Kementerian:
JUMLAH DATA SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH)
PER PROVINSI TAHUN 2016
Berdasarkan Bentuk TK/RA[8]

No.
PROVINSI
TK

RA

TOTAL
N
S
JML
N
S
JML

TOTAL
3,742
88,424
92,166

0
28,876
28,876

121,042
1
59
2,099
2,158

0
1,017
1,017

3,175
2
88
8,806
8,894

0
6,818
6,818

15,712
3
163
13,903
14,066

0
4,625
4,625

18,691
4
41
2,101
2,142

0
235
235

2,377
5
177
18,263
18,440

0
7,006
7,006

25,446
6
348
2,229
2,577

0
333
333

2,910
7
190
2,584
2,774

0
1,835
1,835

4,609
8
89
2,319
2,408

0
393
393

2,801
9
113
2,242
2,355

0
459
459

2,814
10
79
1,264
1,343

0
239
239

1,582
11
127
1,966
2,093

0
440
440

2,533
12
106
2,849
2,955

0
647
647

3,602
13
141
684
825

0
153
153

978
14
78
1,807
1,885

0
158
158

2,043
15
101
2,348
2,449

0
332
332

2,781
16
85
1,292
1,377

0
116
116

1,493
17
64
1,643
1,707

0
152
152

1,859
18
59
1,946
2,005

0
110
110

2,115
19
209
4,128
4,337

0
664
664

5,001
20
156
1,736
1,892

0
206
206

2,098
21
101
624
725

0
66
66

791
22
95
1,483
1,578

0
109
109

1,687
23
142
1,688
1,830

0
575
575

2,405
24
231
1,303
1,534

0
117
117

1,651
25
91
573
664

0
26
26

690
26
58
976
1,034

0
132
132

1,166
27
91
548
639

0
60
60

699
28
89
2,188
2,277

0
1,377
1,377

3,654
29
98
274
372

0
48
48

420
30
61
768
829

0
41
41

870
31
77
602
679

0
173
173

852
32
37
338
375

0
51
51

426
33
70
690
760

0
138
138

898
34
23
158
181

0
25
25

206
35
5
2
7

0
0
0

7



C.      Dasar Kebijakan
Dasar kebijakan Pemerintah untuk pendidikan anak usia dini diantaranya adalah :
  1. Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat yang mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Undang-undang nomor. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyatakan :
a.    Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5 ayat 1).
b.    Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8).
c.    Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya (pasal 12 ayat 16).
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
4.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
5.      Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
6.      Peraturan  Presiden  Nomor  60  Tahun  2013  Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
7.      Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
8.      PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal[9].

D.      Analisis Kebijakan
Dilihat dari sejarah perkembangan diatas, terlihat banyak perubahan-perubah yang baik bagi perkembangan pendidikan anak usia ,dan sangat jelas arah pembangunan PAUD termuat dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 28.  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki arah pembangunan PAUD 2011-2045 yang dibagi dalam 5 tahap yakni:
(1)   Tahap perluasan layanan dari tahun 2002-2011
(2)   Tahap pemantapan mutu dari tahun 2011-2015
(3)   Tahap standarisasi mutu nasional dari tahun 2015-2025
(4)   Tahap standar mutu nasional dari tahun 2025-2035,dan
(5)   Tahap layanan paripurna tahun 2035-2045.
Dengan arah pembangunan jangka panjang demikian diharapkan tahun 2045 disaat Indonesia mencapai usia kemerdekaan ke-100 tahun, anak Indonesia tumbuh dan berkembang menjadi manusia cerdas komprehensif.

ARAH PEMBANGUNAN PAUD 2011-2045
PAUD
ANAK INDONESIA HARAPAN
KADO 100 TAHUN INDONESIAM
MERDEKA
Gambar 1[10]
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu upaya pembinaan yang ditunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. [11]
PAUD juga merupakan jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditunjukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rihani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal.[12]
Sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar). Kecerdasan (daya fikir,daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, social emosional (sikap dan perilaku serta agama, bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Proses pembelajaran pada anak usia dini hendaknya dilakukan dengan tujuan memberikan konsep-konsep dasar yang memiliki kebermaknaan bagi anak melalui pengalaman nyata yang memungkinkan anak untuk mewujudkan aktivitas dan rasa ingin tahu secara optimal.
Selanjutnya pada Permendikbud No. 137 Tahun 2014, terdapat perencanaan peserta didik termasuk di dalamnya ukuran kelas keadaan peserta didik dan penggunaan kelas secara efektif. Implementasi dalam pengaturan ruangan kelas di usahakan harus memenuhi persyaratan yang menegaskan luas sekolah 300 Meter termasuk lahan dan bangunan. Kenyataan di lapangan untuk persyaratan ini, sebagian besar RA tidak memenuhinya terutama untuk wilayah Jakarta Pusat yang menjadi bahan atau data analisa penulis untuk makalah ini.
Untuk lebih mudahnya, analisa ini kami sesuaikan dengan lingkup Standar Nasional Pendidikan yang tertera dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 146 Tahun 2014, yaitu
a.         Standar Isi
Standar isi berisi program pengembangan yang terdapat tema dan sub tema serta lingkup perkembangan yang meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal, menjadi acuan atau pedoman bagi RA untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Keputusan ini agak dikatakan lambat dikarenakan RA sudah terlebih dahulu mengenal kurikulum dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keterlambatan ini, menjadi inisiasi bagi perkumpulan guru-guru RA disebut Ikatan Guru Raudhatul Athfal disingkat IGRA untuk melakukan pembinaan yang bekerjasama dengan sekolah binaan Direktorat Jendral PAUD yaitu PAUD – RA Istiqlal.
IGRA menjadi roda pengerak bagi kemajuan guru-guru Raudhatul Athfal, karena pembinaan yang rutinitas mulai dari Pimpinan Cabang hingga Pimpinan Pusat Nasional.
Pada awalnya, pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum RA pun banyak menghadapi tantangan mulai dari masyarakat yang belum teredukasi bahwa prinsip pembelajaran anak usia dini adalah bermain sambil belajar dan guru-guru yang masih senang “gaya lama” yaitu belajar tanpa perencanaan.
Namun seiring berjalannya waktu dan adanya banyak pihak yang memberikan saran untuk peningkatan kualitas RA, mulai 2016 diadakan Diklat Dasar oleh Kementerian Agama untuk memantapkan pengertian dan pemahaman guru terhadap kurikulum RA ini.
b.         Standar Proses
Standar proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada
satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat
pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar proses meliputi :
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran;
c. evaluasi pembelajaran; dan
d. pengawasan pembelajaran.

Pada awalnya, pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum RA pun banyak menghadapi tantangan mulai dari masyarakat yang belum teredukasi bahwa prinsip pembelajaran anak usia dini adalah bermain sambil belajar dan guru-guru yang masih senang “gaya lama” yaitu belajar tanpa perencanaan.
Setiap perubahan pastinya menuju ke arah lebih baik untuk pendidikan Indonesia, evaluasi dan pengawasan pembelajaran dapat menjadi tolak ukur bagi kemajuan penyelenggaraan PAUD khusunya RA.
c.         Standar Kompetensi Lulusan
adalah kualifkasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan dan nilai yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah lulus.
d.        Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
Implementasi pendidikan masih menyimpan kendala seperti: pengangkatan pengelola pendidikan yang tidak memperhatikan latar belakang dan profesionalisme, selanjutnya yaitu kuantitas guru PAUD yang masih minim. Jumlah guru yang memiliki kompetensi  S-1 hanya 30% persen dan yang sudah bersertifikasi baru 15%. Tenaga pendidik PAUD masih banyak yang berada pada tingkat SMA/ sederajat. Untuk itu dibutuhkan pelatihan untuk meningkatkan profesionalitas dari tenaga pendidik PAUD.
Pada tahun 2002 terbentuk konsorsium PAUD yang membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Pada bulan Februari 2002, terbentuk forum PADU/PAUD tingkat Nasional yang turut berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan PAUD di Indonesia. Di periode ini pula terjadi pendirian PGTK/PG­PAUD jenjang S-1 di beberapa perguruan tinggi (PGTK S-I di UPI, PGTK S-1 IKIP Yogyakarta, dll). Hingga terbit UU Guru dan Dosen yang memberikan standar pendidikan bagi guru minimal S1 dan tutor minimal SMA bagi penyelenggara PAUD Non Formal.[13]
Seiring dengan program sertifikasi guru, dimana hampir sebagian besar guru-guru RA memiliki kualitas S1 namun tidak linear untuk dapat disertifikasi berdasarkan sistem komputerisasi sehingga menjadi dilema baru bagi guru-guru RA yang harus sekolah lagi untuk mendapatkan linear.
e.         Standar Sarana dan Prasarana
adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
f.          Standar Pembiayaan
adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.

Mengenai Sarana dan Prasarana serta pembiayaan di PAUD termasuk RA, kita membicarakan dana yang merupakan hal paling crucial dalam kebijakan ini, karena dana PAUD untuk menuju sampai kepelosok masih sangat minim, berikut data anggaran PAUD dari 2011/ 2013 pada Rencana APBN PAUD tahun 2013:
Gambar 2[14]
Dari data tersebut dapat dipaparkan bahwa tahun 2011 biaya APBN PAUD mencapai Rp.1.727.495.683 triliun dan menurun 40% Rp 1.041.132.710 triliun (2012) dan menurun lagi 29% Rp. 740.582.710 miliar (2013). Ketika melihat data tersebut, terlihat bahwa semakin ke depan dana PAUD semakin menurun, seharusnya dana PAUD paling tidak menetap atau naik, ini sangat lah timpang sekali dengan apa yang diharapkan. Sehingga secara tidak langsung terlihat bahwa pemerintah hanya mementingkan pada penyelenggaraan PAUD sebagai awal rintisan sedangkan untuk pelayanan selanjutnya/ ke depan baik dari tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pelatihan, program dan sebagainya tidak terlalu dicanangkan. Sehingga wajar perluasan akses pemerataan layanan PAUD tidak merata sampai ke daerah-daerah/ desa, semakin maju keberlangsungan PAUD semakin menurun anggaran dana PAUD.[15]
          Peraturan Daerah dirasakan juga tidak merata bagi lembaga RA, hal ini terlihat dalam pemberian tunjangan kepada guru dan bantuan operasional pendidikan. PAUD non formal dan TK yang merupakan PAUD formal sama dengan RA namun pembinaannya lansung oleh Kementerian Pendidikan mendapatkan kouta yang lebih besar daripada RA, padahal RA juga membantu pemerintah dalam memajukan pendidikan anak usia dini.
g.         Standar Pengelolaan
adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
Standar ini merupakan hal tentang koordinasi antar lembaga, baik lembaga dengan lembaga ataupun lembaga dengan pihak terkait baik Pemerintahan setempat ataupun Pemerintahan Pusat
Dalam hal kelembagaan kependidikan antar kabupaten/ kota dan provinsi tidak sama dan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Memang menurut undang-undang bahwa ada kewenangan lintas kabupaten/ kota, namun itu hanya dalam tataran konsep sedangkan realita-nya adalah tidak berjalan. Untuk itu perlu adanya kemantapan dalam pembagian tugas antara pemerintah pusat dan kabupaten/ kota, desa, sampai kepada otonomi sekolah/ lembaga pendidikan itu sendiri.
h.         Standar Penilaian Pendidikan
kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. Setiap lembaga RA juga turut mendorong penyelenggaraan PAUD holistik-integratif yang mampu mengoptimalkan/ melejitkan kecerdasan anak, sesuai tahap tumbuh kembang anak, memberikan kesiapan mengikuti pendidikan lebih lanjut dengan jangkauan sasaran yang makin luas, bermutu, merata dan berkeadilan.[16]

E.       Kebijakan RA di Kementerian Agama
Kementerian Agama selama ini terus dan menerus berupaya melakukan berbagai langkah dan upaya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Islam.  Salah satu dari 7 Misi Kementerian Agama Tahun 2015-2019 adalah Meningkatkan Akses Dan Kualitas Pendidikan Umum Berciri Agama, Pendidikan Agama Pada Satuan Pendidikan Umum, Dan Pendidikan Keagamaan. Arah kebijakan Pendidikan Islam yang telah dirumuskan oleh Kementerian Agama dalam Bidang Pendidikan untuk periode 2015-2019 yaitu meningkatkan akses dan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD), meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar-menengah atau wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses, mutu dan relevansi pendidikan tinggi keagamaan, meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pendidikan agama pada satuan pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur serta meningkatkan tata kelola pendidikan agama.[17]
Dan berdasarkan arah kebijakan tersebut, maka strategi Pendidikan Islam yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dilaksanakan melalui lima kegiatan prioritas, yakni pertama, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agama islam. kedua, peningkatan akses, mutu, relevansi dan daya saing pendidikan keagamaan islam, ketiga, peningkatan akses, mutu, dan relevansi madrasah dan dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya pendidikan islam.[18]
Kebijakan Kementerian Agama dalam memberi kesejahteraan bagi guru-guru RA dapat dilihat melalui peningkatan kualitas guru dengan pendidikan dan pelatihan, pemberian tunjangan bagi guru baik PNS maupun non PNS. Kebijakan bantuan bagi lembaga RA melalui bantuan operasional pendidikan atau disingkat BOP dapat dirasakan mulai dari lembaga di perkotaaan hingga pedesaan. Hal ini menunjang berjalannya roda ekonomi pendidikan pada lembaga-lembaga yang memiliki kekurangan dalam pembiayaan.

F.       Kurikulum RA
Kurikulum menurut Undang Undang No. 20 tahunm 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 1 poin 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[19]
Amanat yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut juga ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah dan peserta didik.
Kurikulum RA yag digunakan sekarang mengacu pada Keputusan Menteri Agama No. 792 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. RA merupakan satuan pendidikan anak usia dini berbasis islam sehingga memiliki ciri khas tersendiri dalam penerapan pembelajarannya.
Ruang lingkup kurikulum RA adalah:
1.    Standar pencapaian perkembangan di RA
2.    Isi pembelajaran di RA
3.    Proses pembelajaran dan
4.    Penilaian perkembangan anak di RA

Selain itu ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam kurikulum ini yaitu landasan pengembangan kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum dan karakteristik kurikulum di RA.[20]

G.      Isi Program Pembelajaran dan Metode Mengajar di RA
Berdasarkan lampiran KMA No.792 Tahun 2018, isi program pembelajaran di RA meliputi :
1.      Pembelajaran pendidikan agama
2.      Pembelajaran matematika
3.      Pembelajaran bahasa/keaksaraan
4.      Pembelajaran sains
5.      Pembelajaran seni
6.      Pembelajaran sosial
7.      Pembelajaran tehnologi

 Dalam proses pembelajaran, guru tidak akan pernah lepas dari yang namanya metode mengajar. Guru harus memiliki metode yang tepat dan sesuai dengan perkembangan anak didiknya. Guru anak usia dini diharapkan tidak hanya menggunakan satu metode saja, tetapi multimetode. Berikut adalah beberapa metode mengajar yang dapat digunakan pada pendidikan anak usia dini :
1.         Metode bernyanyi
2.         Metode bercerita
3.         Metode bermain peran
4.         Metode bercakap-cakap
5.         Meode eksperimen
6.         Metode proyek
7.         Metode karyawisata (outing class)
8.         Metode pemberian tugas[21]

H.      Perspektif Islam dalam Pendidikan Anak Usia Dini
Islam sangat mementingkan pendidikan anak dimulai sedini mungkin, bahkan sebelum kelahiran (dalam kandungan) si ibu telah dianjurkan untuk melakukan pekerjaan yang baik dan menyenangkan. Tujuanya adalah agar anak menjadi sehat, tangkas, cerdas dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan, sehingga menjadi generasi penerus yang mampu menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan kepadanya.
Pendidikan anak usia dini bagaikan the golden age atau usia emas yang menentukan masa depannya, sekaligus masa kritis dalam kehidupan anak. Untuk itu pada masa tersebut sangat tepat meletakkan dasar-dasar pengembangankemampuan fisik, agama, bahasa, sosial emosional, konsep diri, seni dan etika yang didasarkan nilai-nilai akhlak, agar seluruh potensinya tumbuh dan berkembang secara maksimal.
Dalam beberapa ayat dalam Al Quran, Allah SWT mengingatkan para orang tua perihal anak-anak mereka, seperti:
 ”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka ” (Q.S. an-Nisa’: 9),
 ”Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ”(Q.S. at-Tahrim;6). 

Pada ayat-ayat tersebut Allah mengingatkan kepada para orang tua supaya memelihara dan menjaga anak-anak mereka, agar terpelihara dari segala yang merusak dirinya, yang menyebabkan menjadi lemah baik fisik, mental dan kesejahteraannya, bahkan yang paling memberatkan adalah menjadi beban masyarakat. Dan Allah pun memberikan peringatan agar sebagai orangtua tidak termasuk orang-orang yangn merugi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi (Q.S Al Munafiqun: 9)

Ayat-ayat  mengungkapkan konsepsi Islam terhadap pendidikan anak usia dini, bagaimana semestinya peranan orang tua yang diberi amanah, langkah-langkah apa yang harus dilakukannya, sehingga peranan yang optimal dari orang tua diharapkan melahirkan generasi yang berakhlak dan bermoral masa mendatang.
Madrasah awal anak adalah di rumah dengan kedua orangtuanya, lembaga pendidikan yang bertumbuh adalah patner dalam pertumbuhan dan perkembangan pendidikan anak. Oleh sebab itu diperlukan sinergi indah antara orangtua, guru dan lembaga pendidikan agar tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud.

I.         Tantangan dan Peluang RA
RA yang saat ini terus bertambah jumlah lembaganya namun belum ada satu pun RA negeri sehingga menjadi kajian Peneliti Balai Litbang Agama Jakarta. Mekanisme pendirian RA sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2014 tentang Pendirian Madrasah dan Penegerian. Seluruh syarat untuk penegerian sangat ringan, kecuali dipersyaratkan luas tanah 1000 meter persegi. Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam pendirian RA adalah manajeman pengelolaan RA, kurikulum, dan kualitas tenaga pendidik, dan kependidikan. Guru RA memang sudah ada yang PNS (Pegawai Negeri Sipil), tapi SATMINKAL (Sistem Administrasi Pangkalan) masih di RA  swasta. Sedangkan Nurhattati Fuad dari Universitas Negeri Jakarta, menyoroti tentang realitas RA dan sebaran RA di Indonesia. Sistem pembinaan merupakan salah satu faktor  penting. Jadi  perlu dibuat beberapa RA Negeri sebagai RA Pembina. “Sekolah RA ini nantinya menjadi prototipe sebagai rujukan standar untuk RA yang akan dinegerikan. Kemudian setelah itu diadakan monitoring terhadap prototipe RA tersebut. Dari sini kita bisa merumuskan dan menyeragamkan kurikulum dan sistem pendidikan RA,”  kata Nurhattati Fuad.[22]
Pada masa depan, peluang RA masih besar terutama bagi lembaga RA yang terus melakukan inovasi pembelajaran di setiap kegiatan serta berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tempat untuk melaksanakan program CSR mereka.

KESIMPULAN

Pendidikan memang bukanlah persoalan yang mudah, bila kita tanam sekarang ia dapat dirasakan hasilnya 20 tahun mendatang. Maka dari itu, kita harus bersinergi untuk mewujudkan generasi emas 2045 (100 tahun Indonesia Merdeka). Persoalan-persoalan itu dapat kita pecahkan bersama-sama dengan bergandengan tangan. Tidak ada lagi yang lalai dalam tugas mendidik, , jujur dalam mengelola anggaran pendidikan, terlebih lagi guru mau menjadi pembelajar sejati dan terus berusaha untuk meningkatkan kapasitas dirinya sehingga dapat terwujud Guru teladan (good teachers). Karenanya pendidikan yang bermutu harus terus diupayakan oleh sang guru. Mereka adalah mutiaranya agent of change, pelaku perubahan agar menghasilkan manusia Indonesia yang religius, cerdas, produktif, andal dan komprehensif melalui layanan pembelajaran yang prima terhadap peserta didiknya, sehingga terwujud generasi emas tahun 2045.
Kementerian Agama melalui pendidikan yang dibinanya khususnya RA membantu pemerintah untuk mewujudkan generasi emas dengan berusaha selalu memperbaiki kekurangan di berbagai bidang. Lebih lanjut, diharapkan Kementerian Agama dapat mendirikan atau membina RA Negeri di setiap kota sehingga menjadi contoh bagi RA sekitarnya.









DAFTAR PUSTAKA

Agus Prasmono, “Membangun Generasi Emas Melalui PAUD” dalam Majalah Dinamika Guru, Tahun 2012

Analisis Terhadap Program Pendidikan Anak Usia Dini pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009, dalam: http://staf.uny.ac.id/sites/default/filse/131808337//WSSuhermanArtikelAnalisis_PerencanaanPAUD.pdf  diakses pada tanggal 4 Juli 2019


Buku Kerangka Besar Pengembangan PAUD Indonesia Periode 2011-2025, Dirjen PAUDNI, Non Formal dan Informal, Kemendiknas Tahun 2011

Departemen Pendidikan IGRA, Kurikulum Raudhatul Athfal, Jakarta, PP IGRA, 2014.


Dirjen PAUDNI. (2012). Warta Dirjen PAUDNI. [Online]. Tersedia: http://Paudni.kemdiknas.go.

Dirjen Pendidikan Islam, Sejarah Pendidikan Islam dalam : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis diakses pada tanggal 4 Juli 2019

http://paud.kemendikbud.go.id/2017/01/16/menyiapkan-anak-anak-generasi-emas/
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam http://referensi.data.kemdikbud.go.id/index21_tkra.php diakses tanggal 4 Juli 2019

Kebijakan Kementerian Agama dalam : https://kemenagkarimun.blogspot.com/2017/08/kebijakan-kementerian-agama-dalam.html diakses tanggal 4 Juli 2019

Kementerian Agama, Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3489 Tahun 2016

Kementerian Agama, Pedoman Implementasi Kurikulum RA, Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, “Pendidikan Anak Usia Dini” Direktoral Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini ,Tahun 2015.

Suryandarini, Wiwik, Be An Inspiring Teacher (6 Langkah Praktis Menjadi Guru Yang Menyenangkan untuk Anak Usia Dini), Malang: Litera Mediatama,  Tahun 2018

Tim Ahli, Undang Undang Guru Dan Dosen, Bandung: PT. Citra Umbara, Tahun 2011.



[1] Agus Prasmono, “Membangun Generasi Emas Melalui PAUD” dalam Majalah Dinamika Guru, Tahun 2012
[2] http://paud.kemendikbud.go.id/2017/01/16/menyiapkan-anak-anak-generasi-emas/
[3] Tim Ahli, Undang Undang Guru Dan Dosen, Bandung: PT. Citra Umbara, 2011, hal. 62.
[4]Buku Kerangka Besar Pengembangan PAUD Indonesia Periode 2011-2025, Dirjen PAUDNI, Non Formal dan Informal, Kemendiknas Tahun 2011
[5] Sejarah Pendidikan Islam dalam : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis diakses pada tanggal 4 Juli 2019
[6] Departemen Pendidikan IGRA, Kurikulum Raudhatul Athfal, Jakarta, PP IGRA, 2014, hal. 2.
[7] Departemen Pendidikan IGRA, Kurikulum Raudhatul Athfal, Jakarta, PP IGRA, 2014, hal. 2.
[9] Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3489 Tahun 2016
[10] Pendidikan Anak Usia Dini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktoral Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Tahun 2015. H. 12
[11] PAUD, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktoral Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini ,Tahun 2015. H.1
[13] Dirjen PAUDNI. (2012). Warta Dirjen PAUDNI. dalam: http://Paudni.kemdiknas.go.id diakses tanggal 4 Juli 2019.
[14] Analisis Terhadap Program Pendidikan Anak Usia Dini pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009, dalam: http://staf.uny.ac.id/sites/default/filse/131808337//WSSuhermanArtikelAnalisis_PerencanaanPAUD.pdf diakses pada tanggal 4 Juli 2019
[15] Analisis Terhadap Program Pendidikan Anak Usia Dini pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009, dalam: http://staf.uny.ac.id/sites/default/filse/131808337//WSSuhermanArtikelAnalisis_PerencanaanPAUD.pdf diakses pada tanggal 4 Juli 2019
[16] Lampiran Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3489 Tahun 2016
[17] Kebijakan Kementerian Agama dalam : https://kemenagkarimun.blogspot.com/2017/08/kebijakan-kementerian-agama-dalam.html Diakses tanggal 4 Juli 2019
[19] Undang Undang No.20 Tahun 2013
[20] Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 792 tahun 2018
[21] Wiwik Suryandarini, Be An Inspiring Teacher (6 Langkah Praktis Menjadi Guru Yang Menyenangkan untuk Anak Usia Dini), Malang: Litera Mediatama, 2018, hal. 188.