KOMPETENSI GURU

Seorang guru mempunyai peran yang teramat penting dalam dunia pendidikan terutama di dalam kelas. Bila sekolah tersebut memiliki kemampuan financial yang baik maka fasilitas pendidikan yang diberikan kepada anak didik haruslah dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh guru tersebut. Namun bila sekolah hanya memiliki fasilitas yang terbatas maka seorang guru dituntut untuk memiliki kreativitas yang melebihi dari guru yang mempunyai fasilitas sebelumnya.

Di hadapan anak didik, guru adalah segalanya karena hal tersebutlah seorang guru harus menjadi teladan yang baik bagi anak didiknya. Dari uraian singkat tersebut maka jelaslah bahwa seorang guru harus memiliki suatu kemampuan atau kompetensi yang harus terus dikembangkan untuk kemajuan dirinya dan anak didik dimana guru tersebut mengajar.

Kompetensi guru (PP No. 19 tahun 2005)tersebut adalah
1. Kompetensi pedagogik
2. Kompetensi kepribadian
3. Kompetensi profesional
4. Kompetensi sosial

ajuan format pembuatan kartu nuptk

Kepada Guru RA yang sudah ada NUPTK dan ingin membuat kartu NUPTK maka harap mengisi data ini dan diajukan melalui sekolah masing-masing, dan di email ke: rabahrululum@gmail.com. Data diterima paling lambat tgl. 7 Desember 2012 jam 11 malam, terima kasih.
Format diketik dalam bentuk excel yah....
Dan untuk Guru RA yang belum mempunyai NUPTK atau tertolak NUPTK harap mengulang mengisi format yang telah ada di ketua Cabang dan menyerahkan ke Bu Fitri terakhir tanggal 7 Desember 2012 jam 10 pagi.



silahkan klik disini

Untuk konfirmasi biaya dapat ditanya lansung kepada Bu Fitri, terima kasih.

Salam IGRA

Bu Wiwik Suryandarini

format ajuan guru

Format ini merupakan usulan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk pemberian tunjangan kesra kepada guru-guru Non PNS, Format ini diketik pada EXCE, seperti pada gambar di bawah ini:

 
untuk mengambil data tersebut silahkan klik disini.

Kompetensi dan Tugas Pokok Kepala Sekolah



KOMPETENSI KEPALA RA

  1. Kompetensi Kepribadian
  2. Kompetensi Manajerial
  3. Kompetensi Supervisi
  4. Kompetensi Sosial


TUGAS KEPALA RA


1.         Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator). mengajar di kelas, membimbing guru, membimbing karyawan, membimbing siswa, mengembangkan staf, mengikuti perkembangan IPTEK, dan memberi contoh  Bimbingan Konsling / Karier yang baik.
2.         Kepala Sekolah Sebagai Manajer. menyusun progran sekolah,  menyusun organisasi kepegawaian di Sekolah, menggerakkan staf (guru dan karyawan), dan  mengoptimalkan sumber daya sekolah
3.         Kepala Sekolah Sebagai Administrator. mengelola administrasi KBM dan BK,  mengelola administrasi kesiswaan, mengelola administrasi ketenagaan, mengola administrasi keuangan, mengelola administrasi sarana prasarana, dan mengelola administrasi persuratan
4.         Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia). menyusun  program supervisi,  melaksanakan program supervisi, dan  memanfaatkan hasil supervise
5.         Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin) memiliki kepribadian yang kuat;  memahami kondisi guru, karyawan, dan siswa dengan baik;   memiliki visi dan memahami misi sekolah,  memiliki kemampuan mengambil keputusan,  dan memiliki kemampuan berkomunikasi.
6.         Kepala Sekolah Sebagai  Inovator. yaitu  kemampuan untuk mencari / menemukan gagasan baru  untuk pembaharuan sekolah, dan kemampuan utuk melaksanakan pembaharuan di sekolah.
7.         Kepala Sekolah sebagai Motivator yaitu kemampuan mengatur lingkungan kerja,  kemampuan mengatur  sarana kerja, dan kemampuan menetapkan prinsip penghargaan dan hukuman (reward and punishment)

Pelatihan Emispendis Kemenag Kota Jakpus

            Kemenag Kota Jakarta Pusat mengadakan pelatihan pengisian emispendis untuk jenjang RA,MI,MTs dan MD serta Pokjawas di lokasi MTs Al-Matsuriyah di Kemayoran. Acara dibuka lansung oleh Kepala Kemenag Kota Jakarta Pusat didampingi oleh Kasi Mapenda Kota Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Tata Usaha Sekolah RA, MI, MTs dan MD serta Pokjawas  se-Jakarta Pusat. Pelatihan ini dirasakan perlu sekali dikarenakan hasil dari data-data yang diisi akan menjadi salah satu acuan kebijakan Kementerian Agama untuk mengambil keputusan. Sedangkan untuk penulis sendiri yang pada saat ini bertugas di RA Bahrul Ulum dan pemilik dari RA Ash-Shifa Bekasi Utara sangat penting karena menyangkut legalitas keberadaan RA di Kementerian Agama.
Pertama mungkin agak pusing dan membingungkan ketika membuka situs emis ini, namun ketika sudah memasuki situs ini tidak ada yang perlu dipusingkan karena kami tinggal mengisi data yang sudah diprogram sedemikian rupa.
Langkah-langkah pengisian:
1. saat berada di google carilah "emispendis"
2.pilih emispendis.kemenag.go.id
3.setelah itu pilih aplikasi
4.silahkan aplikasiyang akan anda isi
5. anda akan ketemu login pertama
6. bila anda sekolah pilihlah Lembaga
7.pada pasword tulislah "lembaga"
8. anda akan masuk pengisian emis
9.bilamau ubah pasword silahkan tetapi saran saya tidak usah khawatir lupa dengan ubahannya
10. pilih kembali aplikasi enter da  pilih sekolah anda termasuk lembaga RA atau lainnya
11. Selamat mengisi data dengan valid

KONSEP DASAR PAUD


I.             Hakikat AUD
Berdasarkan UU No. 20 thn 2003 ttg Sisdiknas berkaitan dengan PAUD tertulis pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi : PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan bagi anak usia dini adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan anak. Pendidikan tahap ini memfokuskan pada intelgensi/kognitif, physical, emotional, social education. (http.wikipedia.org). Upaya paud tidak hanya dari pendidikan saja tetapi termasuk upaya pemberian gizi dan kesehatan anak sehingga pelaksanaan PAUD dilakukan secara terpadu dan komperhensif.
Beberapa masa perkembangan pada AUD : masa peka, masa egosentris, masa meniru, masa berkelompok, masa bereksplorasi dan masa pembangkangan.
Anak pada hakikatnya adalah manusia atau makhluk individu yang memiliki pola perkembangan tertentu dan kebutuhan yang berbeda dengan manusia dewasa.

II.            Landasan AUD
1.    Landasan yuridis
Ø  UU No. 2 thn 1989 tentang sisdiknas yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa …..dst
Ø  Pasal 28 B ayat 2 bahwa setiap anak berhak ataskelansungan hidup, tumbuh dan berkembang ….dst
Ø  Pasal 28 C ayat 2 bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan….dst
Ø  UU RI No. 20 thn 2003 tentang sisdiknas Bab I pasal 1 butir 14
Ø  Pasal 28 tentang PAUD
Ø  UU RI No. 23 thn 2002 pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan anak
2.    Landasan filosofis dan religi
Ø  “seorang anak terlahir dalam keadaan fitrah/islam, orang tua mereka yang membuat anak mereka menjadi nasrani, majusi dan yahudi”
Ø  Ontologis : anak sebagai makhluk individu yang mempunyai aspek biologis, psikologis, sosiologis dan antropologis
Ø  Epistomologis : pembelajaran kepada anak haruslah menggunakan konsep learning by doing, learnig by playing, learning by stimulating
Ø  Aksiologis : isi kurikulum haruslah benarndan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka optimalisasi seluruh potensi anak
3.    Landasan keilmuan dan emfiris
Ø  Bersifat isomorfis :  dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupak gabungan dari beberapa ilmu diantaranya psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan, gizi serta neurosains
Ø  Aspek pedagogis : masa anak usia dini merupakan masa peletak dasar atau pondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya
Ø  Segi empiris : dari penelitian dikatakan bahwa pendidikan bagi anak usia dini sangatlah penting karena akan mengoptimalkan fungsi otak dengan stimulasi-stimulasi yang diberikan karena pada masa ini memuat 100-200 milyar sel otak (Clark dalam semiawan 2004:27), namun dari hasil penelitian sampai saat ini hanya 5% yang baru terpakai dikarenakan kurang stimulasi.


III.          Istilah dan kedudukan Pendidik PAUD
Ø  Guru bagi mereka yang mengajar di TK/RA/BA
Ø  Pamong belajar bagi mereka yang mengajar di sanggar kegiatan belajar dengan berbagai istilah seperti Tutor, fasilitator, bunda dsb
Ø  Berdasarkan UU No. 20/2003 pasal 1 ayat 6 dinyatakan bahwa pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
Ø  Pasal 39 ayat 2
Ø  UU No.14/2005 : pendidikan profesi
Ø  UU No.14/2005 pasal 7 ayat 1 : kode etik profesi

IV.          Kompetensi Pendidik PAUD
Ø  UU No. 20 Pasal 40 ayat 2 tentang kewajiban pendidik
Ø  PP No. 19/2005 tentang standar nasional pendidikan : Guru sebagai agen pembelajaran pada pendidikan anak usia dini haruslah mempunyai kompetensi pedagogis, kepribadian, professional dan kompetensi social

V.           Peran Guru
Guru yang baik memiliki sifat dan ciri khas yaitu kehangatan hati, kepekaan, mudah berinteraksi, jujur, ketulusan hati, sifat yang bersahaja, sifat yang menghibur, menerima perbedaan individu, mampu mendukung pertumbuhan tanpa terlalu melindungi, badan sehat dan kuat, ketegaran hidup, perasaan kasihan/keharuan, menerima diri, emosi yang stabil, percaya diri, mampu untuk terus menerus berprestasi dan dapat belajar dari pengalaman. Selanjutnya dipaparkan sbb:
a.    Peran guru dalam berinterasi
b.    Peran guru dalam pengasuhan
c.    Peran guru dalam mengatur tekanan
d.    Peran guru dalam memberikan fasilitasi
e.    Peran guru dalam perencanaan
f.     Peran guru dalam pengayaan
g.    Peran guru dalam menangani masalah
h.    Peran guru dalam pembelajaran
i.     Peran guru dalam bimbingan dan pemeliharaan

VI.          Penyelenggaraan PAUD di Indonesia
Berdasarkan UU No.20/2003 Bab VI Pasal 28 diantaranya disebutkan bahwa PAUD  terbagi 3 yaitu Formal, Non Formal dan In Formal

VII.         Tujuan dan Fungsi PAUD
v  Tujuan dari program PAUD adalah membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan kreativitas/daya cipta yang diperlukan oleh anak untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan pada tahap berikutnya
v  Tujuan utama yaitu membantu anak Indonesia dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal didalam memasuki pendidikan dasar serta mengarunngi kehidupan dimasa dewasa
v  Fungsi PAUD berkaitan tujuan pendidikan secara nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
v  Fungsi PAUD berkaitan dengan aspek perkembangan adalah memberikan stimulasi kultural kepada anak karena pendidikan pada anak usia dini sebenarnya merupakan ekspresi dari stimulasi cultural (fungsi program stimulasi berkaitan dengan fungsi adaptasi, sosialisasi, pengembangan potensi, bermain dan ekonomik)

sumber :  Konsep Dasar Usia Dini oleh Dr. Yuliani Nurani S,M.Pd. dan UU Sisdiknas