SERTIFIKASI GURU

Menindaklanjuti intruksi presiden tentang Sertifikasi Guru di lingkungan pendidikan dari tingkat PAUD TK/RA sampai SMA/MA, menunjukkan kepedulian pemerintah pada dunia pendidikan khususnya guru. Namun tidak semua guru yang berdedikasi, profesional dan loyalitas adalah lulusan sarjana sehingga perubahan aturan sertifikasipun dirubah kembali sehingga guru yang tidak sarjanapun dapat mengajukan diri untuk disertifikasi dengan persyaratan tertentu.
Peraturan syarat-syarat sertifikasipun berubah-ubah setiap tahun pengajuan. Berikut ini perubahan-perubahan yang terjadi sejak diterbitkannya sertifikasi guru, yaitu:


  1. Tahun awal : Sertifikasi guru dapat diikuti oleh semua guru dengan jenjang pendidikan Sarjana berbagai displin ilmu dan berpengalaman minimal 5 tahun.
  2. Sertifikasi guru hanya dapat diikuti oleh guru dengan jenjang Sarjana Pendidikan, usia tidak lebih dari 60 tahun dan berpengalaman
  3. Sertifikasi guru dapat diikuti oleh guru yang berpendidikan Diploma II, usia 40 tahun ke atas dan berpengalaman minimal 10 tahun
  4. Sertifikasi guru dapat diikuti oleh guru yang berpendidikan minimal Diploma I asalkan mempunyai akta mengajar dan berpengalaman
Dari semua perubahan tersebut hanya satu yang tak pernah berubah yaitu jam mengajar harus 24 jam tatap muka per minggunya.
Pembayaran bagi guru-guru yang telah lulus juga banyak menimbulkan persoalan dikarenakan ketidakpahaman guru tentang persyaratan pencairan dana sertifikasi dan terkadang jalur birokrasi yang membingungkan para guru.

Terlepas dari semua permasalahan tersebut, pemerintah telah berupaya untuk memperhatikan kesejahteraan guru dengan menjunjung profesionalisme yang dimiliki oleh guru tersebut. Anak bangsa menunggu kehadiran guru-guru yang mencintai pekerjaan mereka yaitu untuk mencerdaskan anak bangsa untuk kemajuan negeri yang kita cintai ini...Indonesia.

Saya coba paparkan tentang daftar isi yang harus dimiliki oleh guru mau mengajukan diri untuk disertifikasi sbb:

DAFTAR ISI

INSTRUMEN PORTOFOLIO YANG TELAH DIISI

  1. Halaman Identitas dan Pengesahan
  2. Komponen Portofolio

BUKTI FISIK (DOKUMEN PORTOFOLIO)

  1. Kualifikasi Akademik
  2. Pendidikan dan Pelatihan
  3. Pengalaman Mengajar
  4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
  1. Penilaian dari Atasan dan Pengawas
  2. Prestasi Akademik
  3. Karya Pengembangan Profes
  4. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
  5. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di bidang Pendidikan dan Sosial
  6. Penghargaan yang relevan dalam Bidang Pendidikan


PEMETAAN KOMPONEN PORTOFOLIO

KE DALAM KOMPONEN GURU

NO.

KOMPONEN PORTOFOLIO

KOMPOTENSI GURU

(Sesuai Permendiknas 18 Tahun 2007)

PED

KEPRI

SOS

PROF

1

Kualifikasi Akademik

V

V

2

Pendidikan dan Pelatihan

V

V

3

Pengalaman Mengajar

V

V

V

4

Perencanaan & Pelaksanaan Pembelajaran

V

V

5

Penilaian Atasan & Pengawasan

V

V

V

V

6

Prestasi Akademik

V

V

7

Karya Pengembangan Profesi

8

Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah

V

9

Pengalaman organisasi dalam Bidang Pendidikan dan Sosial

V

V

10

Penghargaan yang relevan dengan Bidang Pendidikan

V

V

V

V



0 Response to "SERTIFIKASI GURU"

Posting Komentar