ANALISA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM MEMBANGUN GENERASI EMAS INDONESIA DI RAUDHATUL ATHFAL


ANALISA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM MEMBANGUN GENERASI EMAS INDONESIA

DI RAUDHATUL ATHFAL

Mata kuliah: Analisa Kebijakan Pendidikan
Dosen : Dr. Suparto, S.Ag, M.Ed


Disusun oleh :
                                       WIWIK SURYANDARINI       NIM 182520046
                              
PASCA SARJANA (S2) MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT PTIQ JAKARTA
2019





DAFTAR  ISI


HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................... ii
BAB I   PENDAHULUAN............................................................................. 1
A.      Latar Belakang............................................................................. 1
B.       Rumusan Masalah........................................................................ 2
C.       Tujuan.......................................................................................... 3

BAB II  PEMBAHASAN................................................................................ 4
A.      Sejarah PAUD ............................................................................ 4
B.       Sejarah dan Pengertian RA ......................................................... 7
C.       Dasar Hukum Kebijakan ............................................................. 9
D.      Analisis Kebijakaan .................................................................. 10
E.       Kebijakan RA Di Kementerian Agama..................................... 15
F.        Kurikulum RA........................................................................... 16
G.      Isi Program dan Metode Pembelajaran RA............................... 17
H.      Perspektif Islam dalam Pendidikan Anak Usia Dini................. 18
I.         Tantangan dan Peluang RA....................................................... 19

BAB III                   KESIMPULAN.................................................................              20
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 21












BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Petuah lama mengatakan bahwa "jika ingin merengkuh bambu maka rengkuhlah dari rebungnya". Kata-kata ini tepat sekali bahwa ketika kita menginginkan seorang anak atau generasi yang baik kedepannya maka perhatikanlah pendidikan anak di usia dini. Anak usia dini sering disebut juga golden age atau generasi emas. 

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا
Arti: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (S.Al- Kahfi/18:46).
Sebagai orang tua, tentunya kita memiliki harapan besar kepada anak-anak sebagai generasi penerus keluarga bahkan dalam harapan lebih besar lagi, anak-anak dapat menjadi generasi emas dan membawa kemajuan serta kejayaan bagi Indonesia.
Seiring dengan harapan orang tua, pertumbuhan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pun sangat signifikan. Dimana-dimana sekarang kita lihat bermunculan lembaga PAUD baik yang dilenggarakan oleh pemerintah maupun di bawah yayasan. Ini menunjukkan keseriuasan para pemerhati pendidikan tentang pentingnya pendidikan anak di usia dini.  
Membangun generasi merupakan suatu proses panjang yang harus dilalui oleh sebuah negara kalau eksistensinya tetap terjaga. Ketika regenerasi ini gagal maka yang terjadi adalah kehancuran sebuah negara itu sendiri. Banyak sudah negara di dunia yang mengalami nasib seperti itu. Indonesia belajar dari pengalaman sejarah tentunya tidak ingin mengulang kegagalan dalam membangun generasi ini. Ketika membangun sebuah generasi maka Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan itu.
Sebenarnya ada tiga ukuran kualitas penduduk yaitu Pendidikan itu sendiri, kesehatan masyarakat dan pendapatan perkapita masyarakat. Namun dari tiga pilar itu pendidikanlah yang paling berperan membuat merah hijaunya masa depan suatu negara. Semua jenjang Pendidikan akan menentukan keberhasilan bangsa ini dalam melewati setiap jenjang generasinya.[1]
Bonus demografi yang berlansung antara tahun 2012 – 2035 merupakan anugerah tersendiri buat bangsa Indonesia, karena mereka yang nantinya akan menjadi pemegang pemerintahan dan roda kehidupan di Indonesia. Kita tentunya memiliki harapan besar kepada anak-anak generasi kita sekarang ini untuk bisa benar-benar menjadi generasi emas dan membawa kemajuan serta kejayaan bagi Indonesia tepat pada satu abad kemerdekaan Indonesia. Tetapi mampukah dan bisakah semua harapan dan program itu tercapai? Karena Bonus Demografi juga bisa berbalik menjadi Bencana Demografi jika tanpa pengawasan dan penanganan yang sungguh-sungguh dan berkala dari pemerintah.
Untuk itu pemerintah juga telah menyiapkan Grand Design demi mewujudkan cita-cita Bangkitnya Generasi Emas nantinya pada 2045. Diantara Grand Design yang dicanangkan adalah sebagai berikut: Pendidikan usia dini digencarkan dengan PAUD-nisasi, peningkatan kualitas PAUD dan pendidikan dasar yang berkualitas dan merata[2]
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, secara definisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat dipahami sebagai suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[3]

B.       Rumusan dan Pembatas Masalah
Menganalisa kebijakan Pemerintah dalam membangun generasi emas Indonesia melalui pendidikan anak usia dini, dengan pembatas masalah analisa ini dibatasi untuk pendidikan anak usia dini di Raudhatul Athfal yang berada dibawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia.

C.       Tujuan
Untuk mengetahui implementasi kebijakan Pemerintah dalam pendidikan anak usia dini









BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah PAUD
Di Indonesia Pendidikan Anak Usia Dini, atau sering dikenal dengan PAUD berawal pada masa penjajahan Belanda dan penjajahan Jepang. Seiring perjalanan waktu keberadaan PAUD mulai diakui oleh pemerintah pada tahun 1950 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di Sekolah. Dimana di dalamnya tertuang bahwa PAUD, yang pada saat itu masih diberi nama Taman Kanak-Kanak (TK) termasuk dalam Sistem Pendidikan Nasional. Pada tahun itu juga berdiri sebuah organisasi yang disebut Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) tepatnya pada tanggal 22 Mei 1950.Pada masa periode berikutnya, yaitu setelah kemerdekaan terdapat beberapa periode yang terbagi menjadi 5, yaitu:
Ø   Pertama, periode 1945-1965.Periode ini ditandai dengan berdirinya beberapa yayasan yang membuat pendidikan tingkat lanjut untuk guru TK. Misalnya, Yayasan Pendidikan Lanjutan Wanita yang mendirikan Sekolah Pendidikan Guru TK Nasional di Jakarta.Pendidikan initidak hanya bergerak dibidang pendidikan semata, tetapi juga dijadikan sebagai basis pergerakan nasionalis dalam melawan agresi militer Belanda.Di era ini pemerintah dan swasta banyak mendirikan pendidikan TK.
Ø   Kedua, periode 1965-1998.Pada periode ini adanya upaya pemerintah mengembangkan kurikulum, penyediaan fasilitas, dan pengadaan supervisi ke TK-TK. Pada perode ini pula didirikan SPG-TK Nasional di Jakarta dengan pemberian subsidi, dan pengembangannya yang terus berlanjut hingga ke luar pulau Jawa.Pada tahun 1970, mulai dijalin kerjasama nyata antara Pemerintah dengan GOPTKI, IGTKI, dan PGRI.Kerjasama tersebut melahirkan kegiatan workshop bersama, dengan tema “Konsolidasi Gerakan Prasekolah”. Kegiatan yang sama dilakukan tahun 1973, dengan tema: “Membakukan Organisasi dan Manajemen Program-Program Prasekolah”. Pada tahun 1974, diberlakukan kurikulum baru yang merupakan pembaharuan dari kurikulum 1968. Isi kurikulum meliputi: PMP, kegiatan bermain bebas, pendidikan bahasa, PLH, ungkapan kreatif, pendidikan olah raga, pendidikan dan pemeliharaan kesehatan, serta pendidikan skolastik. Pada tahun 1984, diberlakukan kurikulum baru dengan isi kurikulum meliputi bidang pengembangan agama, PMP, daya cipta, jasmani dan kesehatan, daya fikir/pengetahuan, serta perasaan kemasyarakatan dan lingkungan. Berlakunya UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diikuti terbitnya PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, semakin mempertegas cksistensl dan kedudukan pendidikan prasekolah di Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1993, diberlakukan kurikulum TK 1993. Dalam kurikulum 1993 tersebut terdapat dua kegiatan utama, yaitu: 1) Program pembentukan perilaku, dan 2) Program pengembangan kemampuan dasar: daya cipta, bahasa, daya pikir, keterampilan dan jasmani.Terkait dengan penyiapan pendidik oleh perguruan tinggi, mulai tahun 1979 di IKIP Jakarta didirikan jurusan Pendidikan Prasekolah dan Dasar jenjang S-1, yang terselengara hingga tahun 1998 (yang setelah tahun 1998 berubah menjadi Program S-1 Pendidikan anak usia dini hingga sekarang).
Ø   Ketiga, Periode 1998-2003.Periode ini ditandai dengan otonomi pendidikan, yang berpengaruh terhadap tata kelola penanganan PAUD di pusat maupun di daerah-daerah.Pada periode ini pemerintah mulai mendukung berkembangnya PAUD jalur pendidikan nonformal dalam bentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD sejenis dalam bentuk pengintegrasian layanan PAUD dengan Posyandu. Sebelumnya pada tahun 1998 penguatan berbagai upaya di bidang pendidikan anak usia dini telah dilakukan. Maka pada periode ini diadakan Semiloka Tingkat Nasional tentang Pendidikan Anak Usia Dini di IKIP Jakarta. Peserta terdiri dari 10 LPTK dan unsur dinas pendidikan dari seluruh Indonesia. Melalui dukungan Bank Dunia pada 1998-2004 pemerintah merintis program Pengembangan Anak Dini Usia di 4 propinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan. Program dilanjutkan pada tahun 2008-2013 dengan namaprogram Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD) dengan dukungan pembiayaan pinjaman dari Bank Dunia dan hibah dari pernerintah Belanda.Pada tahun 2001 dibentuk Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (PADU) yang mengemban mandat melakukan pembinaan satuan PAUD nonformal. Pada tahun 2002 terbentuk konsorsium PAUD yang membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan.Pada bulan Februari 2002, terbentuk forum PADU/PAUD tingkat Nasional yang turut berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan PAUD di Indonesia.Di periode ini pula terjadi pendirian PGTK/PG­PAUD jenjang S-1 di beberapa perguruan tinggi (PGTK S-I di UPI, PGTK S-1 IKIP Yogyakarta, dll).
Ø   Keempat, Periode 2003 – 2009. Periode ini ditandai dengan keluarnya Undang­-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan jawaban atas tuntutan reformasi dalam semua aspek kehidupan. Melalui UU ini untuk pertama kali PAUD diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang, yaitu pada pasal 1 butir 14 tentang pengertian PAUD; Pasal 28 yang secara khusus mengatur tentang PAUD; dan pasal-pasal terkait lainnya. Pada tahun 2003 diselenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) di IKIP Bandung yang menghadirkan para akademisi dari perguruan tinggi, forum PAUD, dan praktisi PAUD dari berbagai daerah. Semiloknas ini menghasilkan `blue print’ tentang kerangka akadernik dan rujukan pengembangan PAUD di Indonesia yang mengawali konseptualisasi pembangunan PAUD Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2005 berdiri organisasi profesi, himpunan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Indonesia (HIMPAUDI) yang menggerakkan seluruh potensi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia. Pembentukan HIMPAUDI di tingkat pusat ini dengan cepat diikuti dengan pembentukan HIMPAUDI tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada tahun 2004-2009 program PAUD menjadi salah satu dari 10 prioritas program Depdiknas sehingga PAUD menjadi salah satu program pokok dalam pembangunan pendidikan di Indonesia (tertuang dalam RPJM Tahun 2004­-2009 dan Renstra Depdiknas Tahun 2004-2009). Pada penghujung tahun 2009, diterbitkan Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD (formal dan nonformal).
Ø   Kelima, periode 2010-sekarang. Periode ini ditandai dengan kebijakan penggabungan pembinaan PAUD formal dan PAUD nonformal di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) melalui Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 67 Tahun.[4]

B.       Sejarah dan Pengertian RA
Raudhatul Athfal sebelumnya dikenal dengan Taman Kanak kana Islam yang berada dibawah binaan Kementerian Agama bermula adalah sekolah non formal pada tahun 1986 di Seksi Perguruan Agama Islam[5] dan terus mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama hingga pada tahun 2003 RA termasuk dalam sekolah formal pada usia pra sekolah.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia No. 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dinyatakan bahwa Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.[6]
Pada PP No. 17 Tahun 2010 pasal 42, RA termasuk penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan.[7]
Berikut data RA dan TK se Indonesia berdasarkan data referensi di Kementerian:
JUMLAH DATA SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH)
PER PROVINSI TAHUN 2016
Berdasarkan Bentuk TK/RA[8]

No.
PROVINSI
TK

RA

TOTAL
N
S
JML
N
S
JML

TOTAL
3,742
88,424
92,166

0
28,876
28,876

121,042
1
59
2,099
2,158

0
1,017
1,017

3,175
2
88
8,806
8,894

0
6,818
6,818

15,712
3
163
13,903
14,066

0
4,625
4,625

18,691
4
41
2,101
2,142

0
235
235

2,377
5
177
18,263
18,440

0
7,006
7,006

25,446
6
348
2,229
2,577

0
333
333

2,910
7
190
2,584
2,774

0
1,835
1,835

4,609
8
89
2,319
2,408

0
393
393

2,801
9
113
2,242
2,355

0
459
459

2,814
10
79
1,264
1,343

0
239
239

1,582
11
127
1,966
2,093

0
440
440

2,533
12
106
2,849
2,955

0
647
647

3,602
13
141
684
825

0
153
153

978
14
78
1,807
1,885

0
158
158

2,043
15
101
2,348
2,449

0
332
332

2,781
16
85
1,292
1,377

0
116
116

1,493
17
64
1,643
1,707

0
152
152

1,859
18
59
1,946
2,005

0
110
110

2,115
19
209
4,128
4,337

0
664
664

5,001
20
156
1,736
1,892

0
206
206

2,098
21
101
624
725

0
66
66

791
22
95
1,483
1,578

0
109
109

1,687
23
142
1,688
1,830

0
575
575

2,405
24
231
1,303
1,534

0
117
117

1,651
25
91
573
664

0
26
26

690
26
58
976
1,034

0
132
132

1,166
27
91
548
639

0
60
60

699
28
89
2,188
2,277

0
1,377
1,377

3,654
29
98
274
372

0
48
48

420
30
61
768
829

0
41
41

870
31
77
602
679

0
173
173

852
32
37
338
375

0
51
51

426
33
70
690
760

0
138
138

898
34
23
158
181

0
25
25

206
35
5
2
7

0
0
0

7



C.      Dasar Kebijakan
Dasar kebijakan Pemerintah untuk pendidikan anak usia dini diantaranya adalah :
  1. Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat yang mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Undang-undang nomor. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyatakan :
a.    Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5 ayat 1).
b.    Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8).
c.    Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya (pasal 12 ayat 16).
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
4.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
5.      Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
6.      Peraturan  Presiden  Nomor  60  Tahun  2013  Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
7.      Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
8.      PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal[9].

D.      Analisis Kebijakan
Dilihat dari sejarah perkembangan diatas, terlihat banyak perubahan-perubah yang baik bagi perkembangan pendidikan anak usia ,dan sangat jelas arah pembangunan PAUD termuat dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 28.  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki arah pembangunan PAUD 2011-2045 yang dibagi dalam 5 tahap yakni:
(1)   Tahap perluasan layanan dari tahun 2002-2011
(2)   Tahap pemantapan mutu dari tahun 2011-2015
(3)   Tahap standarisasi mutu nasional dari tahun 2015-2025
(4)   Tahap standar mutu nasional dari tahun 2025-2035,dan
(5)   Tahap layanan paripurna tahun 2035-2045.
Dengan arah pembangunan jangka panjang demikian diharapkan tahun 2045 disaat Indonesia mencapai usia kemerdekaan ke-100 tahun, anak Indonesia tumbuh dan berkembang menjadi manusia cerdas komprehensif.

ARAH PEMBANGUNAN PAUD 2011-2045
PAUD
ANAK INDONESIA HARAPAN
KADO 100 TAHUN INDONESIAM
MERDEKA
Gambar 1[10]
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu upaya pembinaan yang ditunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. [11]
PAUD juga merupakan jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditunjukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rihani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal.[12]
Sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar). Kecerdasan (daya fikir,daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, social emosional (sikap dan perilaku serta agama, bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Proses pembelajaran pada anak usia dini hendaknya dilakukan dengan tujuan memberikan konsep-konsep dasar yang memiliki kebermaknaan bagi anak melalui pengalaman nyata yang memungkinkan anak untuk mewujudkan aktivitas dan rasa ingin tahu secara optimal.
Selanjutnya pada Permendikbud No. 137 Tahun 2014, terdapat perencanaan peserta didik termasuk di dalamnya ukuran kelas keadaan peserta didik dan penggunaan kelas secara efektif. Implementasi dalam pengaturan ruangan kelas di usahakan harus memenuhi persyaratan yang menegaskan luas sekolah 300 Meter termasuk lahan dan bangunan. Kenyataan di lapangan untuk persyaratan ini, sebagian besar RA tidak memenuhinya terutama untuk wilayah Jakarta Pusat yang menjadi bahan atau data analisa penulis untuk makalah ini.
Untuk lebih mudahnya, analisa ini kami sesuaikan dengan lingkup Standar Nasional Pendidikan yang tertera dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 146 Tahun 2014, yaitu
a.         Standar Isi
Standar isi berisi program pengembangan yang terdapat tema dan sub tema serta lingkup perkembangan yang meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal, menjadi acuan atau pedoman bagi RA untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Keputusan ini agak dikatakan lambat dikarenakan RA sudah terlebih dahulu mengenal kurikulum dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keterlambatan ini, menjadi inisiasi bagi perkumpulan guru-guru RA disebut Ikatan Guru Raudhatul Athfal disingkat IGRA untuk melakukan pembinaan yang bekerjasama dengan sekolah binaan Direktorat Jendral PAUD yaitu PAUD – RA Istiqlal.
IGRA menjadi roda pengerak bagi kemajuan guru-guru Raudhatul Athfal, karena pembinaan yang rutinitas mulai dari Pimpinan Cabang hingga Pimpinan Pusat Nasional.
Pada awalnya, pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum RA pun banyak menghadapi tantangan mulai dari masyarakat yang belum teredukasi bahwa prinsip pembelajaran anak usia dini adalah bermain sambil belajar dan guru-guru yang masih senang “gaya lama” yaitu belajar tanpa perencanaan.
Namun seiring berjalannya waktu dan adanya banyak pihak yang memberikan saran untuk peningkatan kualitas RA, mulai 2016 diadakan Diklat Dasar oleh Kementerian Agama untuk memantapkan pengertian dan pemahaman guru terhadap kurikulum RA ini.
b.         Standar Proses
Standar proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada
satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat
pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar proses meliputi :
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran;
c. evaluasi pembelajaran; dan
d. pengawasan pembelajaran.

Pada awalnya, pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum RA pun banyak menghadapi tantangan mulai dari masyarakat yang belum teredukasi bahwa prinsip pembelajaran anak usia dini adalah bermain sambil belajar dan guru-guru yang masih senang “gaya lama” yaitu belajar tanpa perencanaan.
Setiap perubahan pastinya menuju ke arah lebih baik untuk pendidikan Indonesia, evaluasi dan pengawasan pembelajaran dapat menjadi tolak ukur bagi kemajuan penyelenggaraan PAUD khusunya RA.
c.         Standar Kompetensi Lulusan
adalah kualifkasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan dan nilai yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah lulus.
d.        Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
Implementasi pendidikan masih menyimpan kendala seperti: pengangkatan pengelola pendidikan yang tidak memperhatikan latar belakang dan profesionalisme, selanjutnya yaitu kuantitas guru PAUD yang masih minim. Jumlah guru yang memiliki kompetensi  S-1 hanya 30% persen dan yang sudah bersertifikasi baru 15%. Tenaga pendidik PAUD masih banyak yang berada pada tingkat SMA/ sederajat. Untuk itu dibutuhkan pelatihan untuk meningkatkan profesionalitas dari tenaga pendidik PAUD.
Pada tahun 2002 terbentuk konsorsium PAUD yang membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Pada bulan Februari 2002, terbentuk forum PADU/PAUD tingkat Nasional yang turut berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan PAUD di Indonesia. Di periode ini pula terjadi pendirian PGTK/PG­PAUD jenjang S-1 di beberapa perguruan tinggi (PGTK S-I di UPI, PGTK S-1 IKIP Yogyakarta, dll). Hingga terbit UU Guru dan Dosen yang memberikan standar pendidikan bagi guru minimal S1 dan tutor minimal SMA bagi penyelenggara PAUD Non Formal.[13]
Seiring dengan program sertifikasi guru, dimana hampir sebagian besar guru-guru RA memiliki kualitas S1 namun tidak linear untuk dapat disertifikasi berdasarkan sistem komputerisasi sehingga menjadi dilema baru bagi guru-guru RA yang harus sekolah lagi untuk mendapatkan linear.
e.         Standar Sarana dan Prasarana
adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
f.          Standar Pembiayaan
adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.

Mengenai Sarana dan Prasarana serta pembiayaan di PAUD termasuk RA, kita membicarakan dana yang merupakan hal paling crucial dalam kebijakan ini, karena dana PAUD untuk menuju sampai kepelosok masih sangat minim, berikut data anggaran PAUD dari 2011/ 2013 pada Rencana APBN PAUD tahun 2013:
Gambar 2[14]
Dari data tersebut dapat dipaparkan bahwa tahun 2011 biaya APBN PAUD mencapai Rp.1.727.495.683 triliun dan menurun 40% Rp 1.041.132.710 triliun (2012) dan menurun lagi 29% Rp. 740.582.710 miliar (2013). Ketika melihat data tersebut, terlihat bahwa semakin ke depan dana PAUD semakin menurun, seharusnya dana PAUD paling tidak menetap atau naik, ini sangat lah timpang sekali dengan apa yang diharapkan. Sehingga secara tidak langsung terlihat bahwa pemerintah hanya mementingkan pada penyelenggaraan PAUD sebagai awal rintisan sedangkan untuk pelayanan selanjutnya/ ke depan baik dari tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pelatihan, program dan sebagainya tidak terlalu dicanangkan. Sehingga wajar perluasan akses pemerataan layanan PAUD tidak merata sampai ke daerah-daerah/ desa, semakin maju keberlangsungan PAUD semakin menurun anggaran dana PAUD.[15]
          Peraturan Daerah dirasakan juga tidak merata bagi lembaga RA, hal ini terlihat dalam pemberian tunjangan kepada guru dan bantuan operasional pendidikan. PAUD non formal dan TK yang merupakan PAUD formal sama dengan RA namun pembinaannya lansung oleh Kementerian Pendidikan mendapatkan kouta yang lebih besar daripada RA, padahal RA juga membantu pemerintah dalam memajukan pendidikan anak usia dini.
g.         Standar Pengelolaan
adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
Standar ini merupakan hal tentang koordinasi antar lembaga, baik lembaga dengan lembaga ataupun lembaga dengan pihak terkait baik Pemerintahan setempat ataupun Pemerintahan Pusat
Dalam hal kelembagaan kependidikan antar kabupaten/ kota dan provinsi tidak sama dan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Memang menurut undang-undang bahwa ada kewenangan lintas kabupaten/ kota, namun itu hanya dalam tataran konsep sedangkan realita-nya adalah tidak berjalan. Untuk itu perlu adanya kemantapan dalam pembagian tugas antara pemerintah pusat dan kabupaten/ kota, desa, sampai kepada otonomi sekolah/ lembaga pendidikan itu sendiri.
h.         Standar Penilaian Pendidikan
kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. Setiap lembaga RA juga turut mendorong penyelenggaraan PAUD holistik-integratif yang mampu mengoptimalkan/ melejitkan kecerdasan anak, sesuai tahap tumbuh kembang anak, memberikan kesiapan mengikuti pendidikan lebih lanjut dengan jangkauan sasaran yang makin luas, bermutu, merata dan berkeadilan.[16]

E.       Kebijakan RA di Kementerian Agama
Kementerian Agama selama ini terus dan menerus berupaya melakukan berbagai langkah dan upaya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Islam.  Salah satu dari 7 Misi Kementerian Agama Tahun 2015-2019 adalah Meningkatkan Akses Dan Kualitas Pendidikan Umum Berciri Agama, Pendidikan Agama Pada Satuan Pendidikan Umum, Dan Pendidikan Keagamaan. Arah kebijakan Pendidikan Islam yang telah dirumuskan oleh Kementerian Agama dalam Bidang Pendidikan untuk periode 2015-2019 yaitu meningkatkan akses dan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD), meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar-menengah atau wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses, mutu dan relevansi pendidikan tinggi keagamaan, meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pendidikan agama pada satuan pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur serta meningkatkan tata kelola pendidikan agama.[17]
Dan berdasarkan arah kebijakan tersebut, maka strategi Pendidikan Islam yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dilaksanakan melalui lima kegiatan prioritas, yakni pertama, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agama islam. kedua, peningkatan akses, mutu, relevansi dan daya saing pendidikan keagamaan islam, ketiga, peningkatan akses, mutu, dan relevansi madrasah dan dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya pendidikan islam.[18]
Kebijakan Kementerian Agama dalam memberi kesejahteraan bagi guru-guru RA dapat dilihat melalui peningkatan kualitas guru dengan pendidikan dan pelatihan, pemberian tunjangan bagi guru baik PNS maupun non PNS. Kebijakan bantuan bagi lembaga RA melalui bantuan operasional pendidikan atau disingkat BOP dapat dirasakan mulai dari lembaga di perkotaaan hingga pedesaan. Hal ini menunjang berjalannya roda ekonomi pendidikan pada lembaga-lembaga yang memiliki kekurangan dalam pembiayaan.

F.       Kurikulum RA
Kurikulum menurut Undang Undang No. 20 tahunm 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 1 poin 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[19]
Amanat yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut juga ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah dan peserta didik.
Kurikulum RA yag digunakan sekarang mengacu pada Keputusan Menteri Agama No. 792 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. RA merupakan satuan pendidikan anak usia dini berbasis islam sehingga memiliki ciri khas tersendiri dalam penerapan pembelajarannya.
Ruang lingkup kurikulum RA adalah:
1.    Standar pencapaian perkembangan di RA
2.    Isi pembelajaran di RA
3.    Proses pembelajaran dan
4.    Penilaian perkembangan anak di RA

Selain itu ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam kurikulum ini yaitu landasan pengembangan kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum dan karakteristik kurikulum di RA.[20]

G.      Isi Program Pembelajaran dan Metode Mengajar di RA
Berdasarkan lampiran KMA No.792 Tahun 2018, isi program pembelajaran di RA meliputi :
1.      Pembelajaran pendidikan agama
2.      Pembelajaran matematika
3.      Pembelajaran bahasa/keaksaraan
4.      Pembelajaran sains
5.      Pembelajaran seni
6.      Pembelajaran sosial
7.      Pembelajaran tehnologi

 Dalam proses pembelajaran, guru tidak akan pernah lepas dari yang namanya metode mengajar. Guru harus memiliki metode yang tepat dan sesuai dengan perkembangan anak didiknya. Guru anak usia dini diharapkan tidak hanya menggunakan satu metode saja, tetapi multimetode. Berikut adalah beberapa metode mengajar yang dapat digunakan pada pendidikan anak usia dini :
1.         Metode bernyanyi
2.         Metode bercerita
3.         Metode bermain peran
4.         Metode bercakap-cakap
5.         Meode eksperimen
6.         Metode proyek
7.         Metode karyawisata (outing class)
8.         Metode pemberian tugas[21]

H.      Perspektif Islam dalam Pendidikan Anak Usia Dini
Islam sangat mementingkan pendidikan anak dimulai sedini mungkin, bahkan sebelum kelahiran (dalam kandungan) si ibu telah dianjurkan untuk melakukan pekerjaan yang baik dan menyenangkan. Tujuanya adalah agar anak menjadi sehat, tangkas, cerdas dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan, sehingga menjadi generasi penerus yang mampu menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan kepadanya.
Pendidikan anak usia dini bagaikan the golden age atau usia emas yang menentukan masa depannya, sekaligus masa kritis dalam kehidupan anak. Untuk itu pada masa tersebut sangat tepat meletakkan dasar-dasar pengembangankemampuan fisik, agama, bahasa, sosial emosional, konsep diri, seni dan etika yang didasarkan nilai-nilai akhlak, agar seluruh potensinya tumbuh dan berkembang secara maksimal.
Dalam beberapa ayat dalam Al Quran, Allah SWT mengingatkan para orang tua perihal anak-anak mereka, seperti:
 ”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka ” (Q.S. an-Nisa’: 9),
 ”Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ”(Q.S. at-Tahrim;6). 

Pada ayat-ayat tersebut Allah mengingatkan kepada para orang tua supaya memelihara dan menjaga anak-anak mereka, agar terpelihara dari segala yang merusak dirinya, yang menyebabkan menjadi lemah baik fisik, mental dan kesejahteraannya, bahkan yang paling memberatkan adalah menjadi beban masyarakat. Dan Allah pun memberikan peringatan agar sebagai orangtua tidak termasuk orang-orang yangn merugi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi (Q.S Al Munafiqun: 9)

Ayat-ayat  mengungkapkan konsepsi Islam terhadap pendidikan anak usia dini, bagaimana semestinya peranan orang tua yang diberi amanah, langkah-langkah apa yang harus dilakukannya, sehingga peranan yang optimal dari orang tua diharapkan melahirkan generasi yang berakhlak dan bermoral masa mendatang.
Madrasah awal anak adalah di rumah dengan kedua orangtuanya, lembaga pendidikan yang bertumbuh adalah patner dalam pertumbuhan dan perkembangan pendidikan anak. Oleh sebab itu diperlukan sinergi indah antara orangtua, guru dan lembaga pendidikan agar tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud.

I.         Tantangan dan Peluang RA
RA yang saat ini terus bertambah jumlah lembaganya namun belum ada satu pun RA negeri sehingga menjadi kajian Peneliti Balai Litbang Agama Jakarta. Mekanisme pendirian RA sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2014 tentang Pendirian Madrasah dan Penegerian. Seluruh syarat untuk penegerian sangat ringan, kecuali dipersyaratkan luas tanah 1000 meter persegi. Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam pendirian RA adalah manajeman pengelolaan RA, kurikulum, dan kualitas tenaga pendidik, dan kependidikan. Guru RA memang sudah ada yang PNS (Pegawai Negeri Sipil), tapi SATMINKAL (Sistem Administrasi Pangkalan) masih di RA  swasta. Sedangkan Nurhattati Fuad dari Universitas Negeri Jakarta, menyoroti tentang realitas RA dan sebaran RA di Indonesia. Sistem pembinaan merupakan salah satu faktor  penting. Jadi  perlu dibuat beberapa RA Negeri sebagai RA Pembina. “Sekolah RA ini nantinya menjadi prototipe sebagai rujukan standar untuk RA yang akan dinegerikan. Kemudian setelah itu diadakan monitoring terhadap prototipe RA tersebut. Dari sini kita bisa merumuskan dan menyeragamkan kurikulum dan sistem pendidikan RA,”  kata Nurhattati Fuad.[22]
Pada masa depan, peluang RA masih besar terutama bagi lembaga RA yang terus melakukan inovasi pembelajaran di setiap kegiatan serta berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tempat untuk melaksanakan program CSR mereka.

KESIMPULAN

Pendidikan memang bukanlah persoalan yang mudah, bila kita tanam sekarang ia dapat dirasakan hasilnya 20 tahun mendatang. Maka dari itu, kita harus bersinergi untuk mewujudkan generasi emas 2045 (100 tahun Indonesia Merdeka). Persoalan-persoalan itu dapat kita pecahkan bersama-sama dengan bergandengan tangan. Tidak ada lagi yang lalai dalam tugas mendidik, , jujur dalam mengelola anggaran pendidikan, terlebih lagi guru mau menjadi pembelajar sejati dan terus berusaha untuk meningkatkan kapasitas dirinya sehingga dapat terwujud Guru teladan (good teachers). Karenanya pendidikan yang bermutu harus terus diupayakan oleh sang guru. Mereka adalah mutiaranya agent of change, pelaku perubahan agar menghasilkan manusia Indonesia yang religius, cerdas, produktif, andal dan komprehensif melalui layanan pembelajaran yang prima terhadap peserta didiknya, sehingga terwujud generasi emas tahun 2045.
Kementerian Agama melalui pendidikan yang dibinanya khususnya RA membantu pemerintah untuk mewujudkan generasi emas dengan berusaha selalu memperbaiki kekurangan di berbagai bidang. Lebih lanjut, diharapkan Kementerian Agama dapat mendirikan atau membina RA Negeri di setiap kota sehingga menjadi contoh bagi RA sekitarnya.









DAFTAR PUSTAKA

Agus Prasmono, “Membangun Generasi Emas Melalui PAUD” dalam Majalah Dinamika Guru, Tahun 2012

Analisis Terhadap Program Pendidikan Anak Usia Dini pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009, dalam: http://staf.uny.ac.id/sites/default/filse/131808337//WSSuhermanArtikelAnalisis_PerencanaanPAUD.pdf  diakses pada tanggal 4 Juli 2019


Buku Kerangka Besar Pengembangan PAUD Indonesia Periode 2011-2025, Dirjen PAUDNI, Non Formal dan Informal, Kemendiknas Tahun 2011

Departemen Pendidikan IGRA, Kurikulum Raudhatul Athfal, Jakarta, PP IGRA, 2014.


Dirjen PAUDNI. (2012). Warta Dirjen PAUDNI. [Online]. Tersedia: http://Paudni.kemdiknas.go.

Dirjen Pendidikan Islam, Sejarah Pendidikan Islam dalam : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis diakses pada tanggal 4 Juli 2019

http://paud.kemendikbud.go.id/2017/01/16/menyiapkan-anak-anak-generasi-emas/
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam http://referensi.data.kemdikbud.go.id/index21_tkra.php diakses tanggal 4 Juli 2019

Kebijakan Kementerian Agama dalam : https://kemenagkarimun.blogspot.com/2017/08/kebijakan-kementerian-agama-dalam.html diakses tanggal 4 Juli 2019

Kementerian Agama, Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3489 Tahun 2016

Kementerian Agama, Pedoman Implementasi Kurikulum RA, Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, “Pendidikan Anak Usia Dini” Direktoral Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini ,Tahun 2015.

Suryandarini, Wiwik, Be An Inspiring Teacher (6 Langkah Praktis Menjadi Guru Yang Menyenangkan untuk Anak Usia Dini), Malang: Litera Mediatama,  Tahun 2018

Tim Ahli, Undang Undang Guru Dan Dosen, Bandung: PT. Citra Umbara, Tahun 2011.



[1] Agus Prasmono, “Membangun Generasi Emas Melalui PAUD” dalam Majalah Dinamika Guru, Tahun 2012
[2] http://paud.kemendikbud.go.id/2017/01/16/menyiapkan-anak-anak-generasi-emas/
[3] Tim Ahli, Undang Undang Guru Dan Dosen, Bandung: PT. Citra Umbara, 2011, hal. 62.
[4]Buku Kerangka Besar Pengembangan PAUD Indonesia Periode 2011-2025, Dirjen PAUDNI, Non Formal dan Informal, Kemendiknas Tahun 2011
[5] Sejarah Pendidikan Islam dalam : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis diakses pada tanggal 4 Juli 2019
[6] Departemen Pendidikan IGRA, Kurikulum Raudhatul Athfal, Jakarta, PP IGRA, 2014, hal. 2.
[7] Departemen Pendidikan IGRA, Kurikulum Raudhatul Athfal, Jakarta, PP IGRA, 2014, hal. 2.
[9] Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3489 Tahun 2016
[10] Pendidikan Anak Usia Dini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktoral Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Tahun 2015. H. 12
[11] PAUD, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktoral Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini ,Tahun 2015. H.1
[13] Dirjen PAUDNI. (2012). Warta Dirjen PAUDNI. dalam: http://Paudni.kemdiknas.go.id diakses tanggal 4 Juli 2019.
[14] Analisis Terhadap Program Pendidikan Anak Usia Dini pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009, dalam: http://staf.uny.ac.id/sites/default/filse/131808337//WSSuhermanArtikelAnalisis_PerencanaanPAUD.pdf diakses pada tanggal 4 Juli 2019
[15] Analisis Terhadap Program Pendidikan Anak Usia Dini pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009, dalam: http://staf.uny.ac.id/sites/default/filse/131808337//WSSuhermanArtikelAnalisis_PerencanaanPAUD.pdf diakses pada tanggal 4 Juli 2019
[16] Lampiran Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3489 Tahun 2016
[17] Kebijakan Kementerian Agama dalam : https://kemenagkarimun.blogspot.com/2017/08/kebijakan-kementerian-agama-dalam.html Diakses tanggal 4 Juli 2019
[19] Undang Undang No.20 Tahun 2013
[20] Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 792 tahun 2018
[21] Wiwik Suryandarini, Be An Inspiring Teacher (6 Langkah Praktis Menjadi Guru Yang Menyenangkan untuk Anak Usia Dini), Malang: Litera Mediatama, 2018, hal. 188.

Afirmasi Itu Perlu!

Ada yang mengkategorikan afirmasi ini terbagi menjadi dua yaitu afirmasi positif dan afirmasi negatif. Sebelum melangkah lebih lanjut, ada baiknya mengetahui dulu apa afirmasi itu?
Afirmasi adalah pernyataan-pernyataan positif dan spesifik yang ditujukan kepada diri sendiri.
Afirmasi dapat membantu mengatasi pikiran-pikiran negatif dan “sabotase” diri, mem-visualisasikan dan mempercayai apa yang Anda nyatakan pada diri sendiri; dan hal-hal lain yang membuat perubahan positif dalam hidup.

So, jika dilihat dari hal tersebut, maka ada baiknya kita hanya melihat afirmasi yang tergolong positif aja agar hidup kita pun dipenuhi energi positif.
Agar bisa memberikan hasil, afirmasi harus diulang-ulang secara terus menerus di berbagai kesempatan. Ketika mengucapkan afirmasi, bisa dengan bersuara, atau tidak bersuara. Biasanya, citra diri baru akan terbentuk setelah 5-6 minggu. Jika anak melakukan afirmasi secara terus menerus; citra diri yang sesuai dengan isi afirmasi anak. Pada saat citra diri anak berubah, maka pikiran, ucapan dan tindakan anak juga akan berubah. Dan pada gilirannya, sikap anak juga akan berubah. Maka sebagai guru, hendaknya selalu memberikan afirmasi secara terus-menerus kepada anak, tentunya dengan bahasa yang dipahami anak bukan yang abstrak.
Contoh : "Saya menjadi anak pintar menghapal hadist"
Bukan memberi afirmasi seperti diberikan kepada orang dewasa : "Saya akan menjadi orang sukses".

Dan hari ini pun saya memberi afirmasi kepada anak saya ketika menemani saya memberi support kepada teman di pembinaan kepala dan Guru RA berprestasi yang akan maju ke tingkat nasional, "Citra bisa menjadi Juara Kepala Sekolah se-Indonesia". Karena sebelumnya pun saya sudah pernah mengafirmasi suatu saat lukisan suami saya akan ada di Balai Budaya, alhamdulillah Allah mengabulkannya.


Semoga bermanfaat
Wiwik Suryandarini

Ada apa dengan KMA No, 792?

Bismillahirrahmanirrahiim

Sebelum mebahasnya, saya akan perkenalkan dulu KMA.
KMA adalah singkatan dari Keputusan Menteri Agama.
Maka jika melihat singkatan tersebut, tentu sudah terbangun mindset-nya ini adalah peraturan untuk pendidikan madrasah yang berada dibawah binaan Kementerian Agama, mulai dari Raudhatul Athfal hingga Pendidikan Madrasah lainnya.

KMA ini lahir adalah sebagai pegangan bagi para guru sehingga mempunyai landasan yang jelas pada saat mengajar. Di KMA ini pendidikan agama Islam dapat terintergrasi dalam kegiatan pembelajaran dan dapat pula berdiri sendiri.

Ruang lingkup pembelajaran meliputi :
a. Pendidikan Agama Islam
b. Pembelajaran Matematika
c. Pembelajaran Keaksaraan
d. Pembelajaran Seni
e. PEmbelajaran Sains
f. PEmbelajaran Sosial
g. Pembelajaran Tehnologi

KMA No. 792 memiliki 9 Juknis untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis yang merupakan implementasi kurikulum RA yang dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 Tahun 2019.

Lebih lanjut dan untuk mendownloadnya, teman-teman dapat lansung ke link ayomadrsah ini :
https://ayomadrasah.blogspot.com/2019/07/juknis-ktsp-ra-sk-dirjen-no-2761-2019.html

Inilah yang membedakan kurikulum yang lalu dengan yang sekarang mulai dari pedomannya hingga penilaian di rapot digital.
Semoga perubahan ini akan memberikan angin segar di kalangan pendidikan madrasah sehingga lebih dipercaya lagi oleh orangtua yang mengamanahkan anaknya di madrasah dalam jenjang pendidikan apapun.

Jika ada pertanyaan, mengapa ada pembelajaran matematika?
Kan tidak boleh diajarkan di RA.
Mengapa ada pembelajaran keaksaraan di RA?
KAn anak belum boleh diajarkan membaca.

Pembelajaran tersebut boleh diajarkan di RA, silahkan baca dulu secara keselurahan 9 juknis tersebut dan kegiatan membaca dapat diajarkan di RA selama kegiatan tersebut dengan menggunakan metode bermain sambil belajar.

So, be postive person and be an inspiring teacher.

Salam
Wiwik Suryandarini
(Inspirator Guru, Penulis Buku, Founder KGI, Sekretaris IGRA Jakarta Pusat
Alumni AT dan masih belajar di Universitas Kehidupan)

Permainan Metode BBM dapat membantu kegiatan di sekolah dalam mengenalkan keaksaraan.


Penggunaan Flash Card bagi Pengembangan Membaca Anak Usia Dini

Flash card adalah kartu permainan yang dilakukan dengan cara menunjukkan gambar secara cepat untuk memicu otak anak agar dapat merima informasi yang ada di hadapan mereka, dan sangat efektif untuk membantu anak belajar membaca, mengenal angka, mengenal huruf di usia sedini mungkin. Adapun manfaat dari metode Flashcard antara lain (Kaskus, 2010) adalah :
1.         Anak akan dapat membaca pada usia sedini mungkin.
2.         Mengembangkan daya ingat otak kanan.
3.         Melatih kemampuan konsentrasi anak.
4.         Memperbanyak perbendaharaan kata dari anak.

Dengan peningkatan fungsi otak kanan, maka mempunyai fungsi luar biasa seperti :
1.        Photographic memory
2.        Speed reading, listening
3.        Automatic mental processing
4.        Mass-memory
5.        Multiple language acquisition
6.        Computer-like math calculation
7.        Creativity in movement, music and art
8.        Intuitive insight

Begitu luar biasanya fungsi dari otak kanan, sementara hampir seluruh kehidupan masyarakat, baik mulai dari sekolah sampai dengan kegiatan sosial sehari-hari hanya menekankan pada kemampuan otak kiri. Sistem pendidikan dan masyarakat juga saat ini hanya menfokuskan pada kemampuan otak kiri saja. Perkembangan otak kanan seakan-akan ditinggalkan begitu saja sejak anak masuk ke Sekolah Dasar.

Dalam hal ini bukan berarti kegunaan otak kiri tidak penting, otak kiri sangatlah penting, tetapi perkembangan otak kanan tidak bisa diabaikan, artinya diperlukan keseimbangan kemampuan kedua belah otak, supaya kecerdasan anak berkembang dengan maksimal, dan otak kanan dari anak juga ikut dikembangkan sebelum anak terjun ke dunia otak kiri di sebagian besar hidupnya nanti.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengembangkan otak kanan, antara lain dengan image training, visualisasi, termasuk juga dengan permainan Flash card ini.

Metode Flash card sudah sangat terkenal di negara-negara maju dan terbukti sangat efektif untuk mengajarkan anak membaca di usia yang sedini mungkin. Maka, harus segera memberikan stimulasi-stimulasi kepada anak, sehingga perkembangan otaknya, baik kiri maupun kanan bisa tumbuh dengan seimbang.

Sumber : Beberapa makalah

Pemesanan Permainan Literasi dapat dipesan melalui channel 08190744451.
Kegiatan sharing online dapat lansung ke link ini yah:
https://chat.whatsapp.com/Kw8kVu3H5OC7jCWTxvLuB2


SKRINING PERKEMBANGAN

Skrining perkembangan merupakan prosedur yang didesain untuk mengidentifikasi anak yang harus mendapatkan penilaian yang lebih intensif. Skrining digunakan untuk mendeteksi deviasi yang tak terduga dari perkembangan normal yang tidak seharusnya ada. Tujuan utama dari skrining adalah untuk mengidentifikasikan secepatnya disabilitas perkembangan pada anak yang beresiko tinggi sehingga penanganan dapat dilakukan pada usia dini dimana penanganan paling efektif. Skrining bukan merupakan tes yang hanya dilakukan pada satu waktu, tetapi lebih merupakan proses dan prosedur yang digunakan pada periode waktu tertentu.
Tes skrining yang ideal harus mempunyai sensitivitas (mendeteksi hampir semua masalah pada anak) dan spesifitas (dapat mendeteksi anak dengan keterlambatan) yang tinggi. Tes tersebut juga harus dapat mengukur apa yang seharusnya terukur (validitas), memberikan hasil yang sama pada penggunaan berulang oleh pemeriksa yang berbeda, murah dan cepat digunakan.
Skrining perkembangan yang ideal tidak sepenuhnya ada. Tabel 2 mencantumkan beberapa tes skrining perkembangan yang sering digunakan dan keterbatasannya.  Perlu dipisahkan antara skrining perkembangan, penilaian perkembangan maupun survailans perkembangan. Penilaian perkembangan ditujukan kepada pemeriksaan yang lebih detail dari perkembangan yang tertunda. Di satu sisi, survailans perkembangan merupakan tes yang berkelanjutan, fleksibel, dan proses yang komprehensif dimana termasuk aktifitas yang berhubungan pada deteksi dari masalah perkembangan dan promosi perkembangan selama kunjungan primer kesehatan anak. Survailans perkembangan termasuk identifikasi dari keadaan keluarga, observasi anak, skrining, dan imunisasi.

Terdapat tiga pendekatan pada proses skrining, yaitu skrining perkembangan informal, skrining perkembangan rutin dan skrining perkembangan terfokus. Skrining perkembangan informal berdasarkan observasi pada saat pemeriksaan rutin anak dan menanyakan orang tua mengenai perhatian mereka terhadap perkembangan anaknya. Ahli anak, bagaimanapun juga perlu membiasakan diri dengan berbagai variasi milestone perkembangan anak pada berbagai tingkat usia. Hal ini bukanlah tugas mudah untuk para klinisi umum. Nilai batas atas normal telah dipergunakan sebagai panduan untuk mengidentifikasikan keterlambatan. Sebagai tambahan, beberapa penelitian juga melaporkan bahwa ahli anak seringkali tidak akurat dalam memprediksikan status perkembangan anak. Hampir setengah dari keterlambatan perkembangan tidak teridentifikasi oleh ahli anak. Terlebih lagi, pengetahuan orang tua mengenai perkembangan anak sangat mempengaruhi, dikarenakan orang tua tidak mengindahkan pentingnya keterlambatan perkembangan. Daya ingat orang tua dari milestone perkembangan seringkali tidak akurat dan telah dilaporkan bahwa orang tua terlihat terlalu berlebihan dalam menilai perkembangan bahasa dari anak dan tidak mengindahkan kemampuan motorik halus dari anak. Didalam permasalahan ini seorang ahli penyakit anak tidak mungkin mampu mengidentifikasi secara benar anak yang mempunyai keterlambatan perkembangan pada mayoritas anak dengan keterlambatan perkembangan melalui metode skrining informal.
Skrining perkembangan formal dilakukan secara sistematis dengan menggunakan insrumen skrining yang telah terstandarisasi. Bagaimanapun juga pendekatan ini membutuhkan waktu yang banyak dan orang yang terlatih. Dan tidak dapat pula menjamin untuk dapat menurunkan insiden dari masalah perkembangan pada populasi anak dengan resiko rendah. Meskipun di negara berkembang, kegunaan dari skrining perkembangan rutin masih tetap dipertanyakan. Di swedia, dimana telah mempunyai sistem skrining yang sangat terorganisasi pada pusat pusat kesehatan anak, penelitian telah membuktikan bahwa pemeriksaan rutin pada pusat kesehatan hanya membuat perbedaan kecil dalam deteksi dini cerebral palsi.

Skrining perkembangan yang terfokus melibatkan dua kelompok anak, yaitu (a) anak dengan orang tua yang memberi perhatian yang lebih pada perkembangan anak dan guru atau dokter yang mencurigai adanya masalah, (b) neonatus dengan kondisi resiko tinggi untuk terjadinya keterlambatan perkembangan.


Semoga bermanfaat

Wiwik Suryandarini

Dapatkan buku "Be An Inspiring Teacher" seharga Rp. 60.000 selama bulan puasa


PENYIMPANGAN PERKEMBANGAN ANAK





Meskipun beberapa keterlambatan perkembangan pada perkembangan milestone bahasa, motorik, atau sosial adaptif dapat bersifat sementara, keterlambatan perkembangan pada usia dini sangat erat hubungannya dengan diagnosis dari disabilitas perkembangan seperti retardasi mental, serebral palsi, gangguan bicara, autis dan kesulitan belajar pada perkembangan anak lebih lanjut. Terlebih lagi, adanya bukti bahwa identifikasi dini dan penanganan anak dengan kondisi perkembangan yang terganggu dapat meningkatkan hasil akhir secara fungsional dan menurunkan resiko dari masalah tingkah laku sekunder

Kemampuan berbicara dan berbahasa telah dipertimbangkan oleh para ahli sebagai indikator yang baik terhadap perkembangan anak secara keseluruhan dan kemampuan kognitif yang berhubungan dengan keberhasilan pendidikan. Identifikasi anak dengan keterlambatan perkembangan atau masalah yang berkaitan dapat mengarahkan kepada intervensi ketika usia dini dimana kemungkinan untuk perbaikan paling baik. Penilaian perkembangan anak meliputi identifikasi masalah-masalah perkembangan anakdengan screening (skrining/penapisan/penjaringan) dan surveillance ukuran standart atau non standart, yang juga digabungkan dengan informasi tentang perkembangan sosial, riwayat keluarga, riwayat medik dan hasil pemeriksaan mediknya.

Tolak ukur perkembangan meliputi motorik kasar, motorik halus, berbahasa, dan prilaku sosial. Dikatakan terdapat penyimpangan apabila kemampuan anak tidak sesuai dengan tolak ukur (milestone) anak normal. Dalam survei diperoleh informasi kepedulian orang tua terhadap perkembangan dan prilaku anaknya. Kategori kepedulian orang tua dalam deteksi penyimpangan
perkembangan anak :
1. Emosi Dan Perilaku
2. Berbicara Dan Berbahasa
3. Keterampilan Sosial Dan Menolong Diri Sendiri
4. Motorik Kasar
5. Motorik Halus
6. Membandingkan Dengan Lingkungan
7. Masalah Anak Yang Orang Tuanya Tidak Mengeluh

Semoga bermanfaat

Wiwik Suryandarini

Dapatkan buku "Be An Inspiring Teacher" seharga Rp. 60.000 selama bulan Puasa ini