12
Oktober
ANALISA KEBIJAKAN
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM MEMBANGUN GENERASI EMAS INDONESIA
DI RAUDHATUL ATHFAL
Mata kuliah: Analisa Kebijakan Pendidikan
Dosen : Dr.
Suparto, S.Ag, M.Ed
Disusun oleh :
WIWIK
SURYANDARINI NIM 182520046
PASCA SARJANA (S2) MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT PTIQ JAKARTA
2019
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................. 1
A.
Latar Belakang............................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................ 2
C.
Tujuan.......................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 4
A.
Sejarah PAUD ............................................................................ 4
B.
Sejarah dan Pengertian RA ......................................................... 7
C.
Dasar Hukum Kebijakan ............................................................. 9
D.
Analisis Kebijakaan .................................................................. 10
E.
Kebijakan RA Di Kementerian Agama..................................... 15
F.
Kurikulum RA........................................................................... 16
G.
Isi Program dan Metode Pembelajaran RA............................... 17
H.
Perspektif Islam dalam Pendidikan Anak Usia
Dini................. 18
I.
Tantangan dan Peluang RA....................................................... 19
BAB III KESIMPULAN................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 21
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Petuah
lama mengatakan bahwa "jika ingin merengkuh bambu maka rengkuhlah dari
rebungnya". Kata-kata ini tepat sekali bahwa ketika kita menginginkan
seorang anak atau generasi yang baik kedepannya maka perhatikanlah pendidikan
anak di usia dini. Anak usia dini sering disebut juga golden
age atau generasi emas.
الْمَالُ
وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ
خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا
Arti:
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang
kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik
untuk menjadi harapan. (S.Al- Kahfi/18:46).
Sebagai orang tua, tentunya kita memiliki
harapan besar kepada anak-anak sebagai generasi penerus keluarga bahkan dalam
harapan lebih besar lagi, anak-anak dapat menjadi generasi emas dan membawa
kemajuan serta kejayaan bagi Indonesia.
Seiring dengan harapan orang tua, pertumbuhan
lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pun sangat signifikan. Dimana-dimana
sekarang kita lihat bermunculan lembaga PAUD baik yang dilenggarakan oleh
pemerintah maupun di bawah yayasan. Ini menunjukkan keseriuasan para pemerhati
pendidikan tentang pentingnya pendidikan anak di usia dini.
Membangun
generasi merupakan suatu proses panjang yang harus dilalui oleh sebuah negara kalau
eksistensinya tetap terjaga. Ketika regenerasi ini gagal maka yang terjadi
adalah kehancuran sebuah negara itu sendiri. Banyak sudah negara di dunia yang
mengalami nasib seperti itu. Indonesia belajar dari pengalaman sejarah tentunya
tidak ingin mengulang kegagalan dalam membangun generasi ini. Ketika membangun
sebuah generasi maka Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan itu.
Sebenarnya
ada tiga ukuran kualitas penduduk yaitu Pendidikan itu sendiri, kesehatan
masyarakat dan pendapatan perkapita masyarakat. Namun dari tiga pilar itu
pendidikanlah yang paling berperan membuat merah hijaunya masa depan suatu
negara. Semua jenjang Pendidikan akan menentukan keberhasilan bangsa ini dalam
melewati setiap jenjang generasinya.[1]
Bonus demografi yang berlansung antara tahun
2012 – 2035 merupakan anugerah tersendiri buat bangsa Indonesia, karena mereka yang
nantinya akan menjadi pemegang pemerintahan dan roda kehidupan di Indonesia. Kita
tentunya memiliki harapan besar kepada anak-anak generasi kita sekarang ini
untuk bisa benar-benar menjadi generasi emas dan membawa kemajuan serta
kejayaan bagi Indonesia tepat pada satu abad kemerdekaan Indonesia. Tetapi
mampukah dan bisakah semua harapan dan program itu tercapai? Karena Bonus
Demografi juga bisa berbalik menjadi Bencana Demografi jika tanpa pengawasan
dan penanganan yang sungguh-sungguh dan berkala dari pemerintah.
Untuk itu pemerintah juga telah menyiapkan
Grand Design demi mewujudkan cita-cita Bangkitnya Generasi Emas nantinya pada
2045. Diantara Grand Design yang dicanangkan adalah sebagai berikut: Pendidikan
usia dini digencarkan dengan PAUD-nisasi, peningkatan kualitas PAUD dan
pendidikan dasar yang berkualitas dan merata[2]
Menurut
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, secara definisi
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat dipahami sebagai suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.[3]
B.
Rumusan
dan Pembatas Masalah
Menganalisa
kebijakan Pemerintah dalam membangun generasi emas Indonesia melalui pendidikan
anak usia dini, dengan pembatas masalah analisa ini dibatasi untuk pendidikan
anak usia dini di Raudhatul Athfal yang berada dibawah binaan Kementerian Agama
Republik Indonesia.
C. Tujuan
Untuk mengetahui implementasi kebijakan Pemerintah dalam pendidikan
anak usia dini
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
PAUD
Di Indonesia
Pendidikan Anak Usia Dini, atau sering dikenal dengan PAUD berawal pada masa
penjajahan Belanda dan penjajahan Jepang. Seiring perjalanan waktu keberadaan
PAUD mulai diakui oleh pemerintah pada tahun 1950 dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di Sekolah.
Dimana di dalamnya tertuang bahwa PAUD, yang pada saat itu masih diberi nama
Taman Kanak-Kanak (TK) termasuk dalam Sistem Pendidikan Nasional. Pada tahun
itu juga berdiri sebuah organisasi yang disebut Ikatan Guru Taman Kanak-kanak
Indonesia (IGTKI) tepatnya pada tanggal 22 Mei 1950.Pada masa periode
berikutnya, yaitu setelah kemerdekaan terdapat beberapa periode yang terbagi
menjadi 5, yaitu:
Ø
Pertama, periode
1945-1965.Periode ini ditandai dengan berdirinya beberapa yayasan yang membuat
pendidikan tingkat lanjut untuk guru TK. Misalnya, Yayasan Pendidikan Lanjutan
Wanita yang mendirikan Sekolah Pendidikan Guru TK Nasional di Jakarta.Pendidikan
initidak hanya bergerak dibidang pendidikan semata, tetapi juga dijadikan
sebagai basis pergerakan nasionalis dalam melawan agresi militer Belanda.Di era
ini pemerintah dan swasta banyak mendirikan pendidikan TK.
Ø
Kedua, periode
1965-1998.Pada periode ini adanya upaya pemerintah mengembangkan kurikulum,
penyediaan fasilitas, dan pengadaan supervisi ke TK-TK. Pada perode ini pula
didirikan SPG-TK Nasional di Jakarta dengan pemberian subsidi, dan
pengembangannya yang terus berlanjut hingga ke luar pulau Jawa.Pada tahun 1970,
mulai dijalin kerjasama nyata antara Pemerintah dengan GOPTKI, IGTKI, dan
PGRI.Kerjasama tersebut melahirkan kegiatan workshop bersama, dengan
tema “Konsolidasi Gerakan Prasekolah”. Kegiatan yang sama dilakukan tahun 1973,
dengan tema: “Membakukan Organisasi dan Manajemen Program-Program Prasekolah”.
Pada tahun 1974, diberlakukan kurikulum baru yang merupakan pembaharuan dari
kurikulum 1968. Isi kurikulum meliputi: PMP, kegiatan bermain bebas, pendidikan
bahasa, PLH, ungkapan kreatif, pendidikan olah raga, pendidikan dan pemeliharaan
kesehatan, serta pendidikan skolastik. Pada tahun 1984, diberlakukan kurikulum
baru dengan isi kurikulum meliputi bidang pengembangan agama, PMP, daya cipta,
jasmani dan kesehatan, daya fikir/pengetahuan, serta perasaan kemasyarakatan
dan lingkungan. Berlakunya UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang diikuti terbitnya PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Prasekolah, semakin mempertegas cksistensl dan kedudukan pendidikan prasekolah
di Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1993, diberlakukan kurikulum TK 1993.
Dalam kurikulum 1993 tersebut terdapat dua kegiatan utama, yaitu: 1) Program
pembentukan perilaku, dan 2) Program pengembangan kemampuan dasar: daya cipta,
bahasa, daya pikir, keterampilan dan jasmani.Terkait dengan penyiapan pendidik
oleh perguruan tinggi, mulai tahun 1979 di IKIP Jakarta didirikan jurusan
Pendidikan Prasekolah dan Dasar jenjang S-1, yang terselengara hingga tahun
1998 (yang setelah tahun 1998 berubah menjadi Program S-1 Pendidikan anak usia
dini hingga sekarang).
Ø
Ketiga, Periode
1998-2003.Periode ini ditandai dengan otonomi pendidikan, yang berpengaruh
terhadap tata kelola penanganan PAUD di pusat maupun di daerah-daerah.Pada
periode ini pemerintah mulai mendukung berkembangnya PAUD jalur pendidikan
nonformal dalam bentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan
Satuan PAUD sejenis dalam bentuk pengintegrasian layanan PAUD dengan Posyandu.
Sebelumnya pada tahun 1998 penguatan berbagai upaya di bidang pendidikan anak
usia dini telah dilakukan. Maka pada periode ini diadakan Semiloka Tingkat
Nasional tentang Pendidikan Anak Usia Dini di IKIP Jakarta. Peserta terdiri
dari 10 LPTK dan unsur dinas pendidikan dari seluruh Indonesia. Melalui
dukungan Bank Dunia pada 1998-2004 pemerintah merintis program Pengembangan
Anak Dini Usia di 4 propinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi
Selatan. Program dilanjutkan pada tahun 2008-2013 dengan namaprogram
Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD) dengan dukungan pembiayaan
pinjaman dari Bank Dunia dan hibah dari pernerintah Belanda.Pada tahun 2001
dibentuk Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (PADU) yang mengemban mandat
melakukan pembinaan satuan PAUD nonformal. Pada tahun 2002 terbentuk konsorsium
PAUD yang membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan.Pada bulan Februari
2002, terbentuk forum PADU/PAUD tingkat Nasional yang turut berkontribusi dalam
pengembangan dan pembangunan PAUD di Indonesia.Di periode ini pula terjadi
pendirian PGTK/PGPAUD jenjang S-1 di beberapa perguruan tinggi (PGTK S-I di
UPI, PGTK S-1 IKIP Yogyakarta, dll).
Ø
Keempat, Periode
2003 – 2009. Periode ini ditandai dengan keluarnya Undang-undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan jawaban atas tuntutan
reformasi dalam semua aspek kehidupan. Melalui UU ini untuk pertama kali PAUD
diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang, yaitu pada pasal 1 butir 14
tentang pengertian PAUD; Pasal 28 yang secara khusus mengatur tentang PAUD; dan
pasal-pasal terkait lainnya. Pada tahun 2003 diselenggarakan Seminar dan
Lokakarya Nasional (Semiloknas) di IKIP Bandung yang menghadirkan para
akademisi dari perguruan tinggi, forum PAUD, dan praktisi PAUD dari berbagai
daerah. Semiloknas ini menghasilkan `blue print’ tentang kerangka
akadernik dan rujukan pengembangan PAUD di Indonesia yang mengawali
konseptualisasi pembangunan PAUD Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2005 berdiri
organisasi profesi, himpunan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Indonesia
(HIMPAUDI) yang menggerakkan seluruh potensi pendidik dan tenaga kependidikan
PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia. Pembentukan HIMPAUDI di tingkat pusat
ini dengan cepat diikuti dengan pembentukan HIMPAUDI tingkat provinsi dan
Kabupaten/Kota. Pada tahun 2004-2009 program PAUD menjadi salah satu dari 10
prioritas program Depdiknas sehingga PAUD menjadi salah satu program pokok
dalam pembangunan pendidikan di Indonesia (tertuang dalam RPJM Tahun 2004-2009
dan Renstra Depdiknas Tahun 2004-2009). Pada penghujung tahun 2009, diterbitkan
Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD (formal dan nonformal).
Ø
Kelima, periode
2010-sekarang. Periode ini ditandai dengan kebijakan penggabungan pembinaan
PAUD formal dan PAUD nonformal di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) melalui Peraturan Presiden No. 24
tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kementrian Negara
Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 67 Tahun.[4]
B.
Sejarah
dan Pengertian RA
Raudhatul
Athfal sebelumnya dikenal dengan Taman Kanak kana Islam yang berada dibawah
binaan Kementerian Agama bermula adalah sekolah non formal pada tahun 1986 di
Seksi Perguruan Agama Islam[5]
dan terus mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan
Menteri Agama hingga pada tahun 2003 RA termasuk dalam sekolah formal pada usia
pra sekolah.
Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 17
Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dinyatakan bahwa Raudhatul
Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun.[6]
Pada
PP No. 17 Tahun 2010 pasal 42, RA termasuk penyelenggara pendidikan yang didirikan
masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan.[7]
Berikut data RA
dan TK se Indonesia berdasarkan data referensi di Kementerian:
JUMLAH DATA SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH)
PER PROVINSI TAHUN 2016
Berdasarkan Bentuk TK/RA[8]
No.
|
PROVINSI
|
TK
|
|
RA
|
|
TOTAL
|
||||
N
|
S
|
JML
|
N
|
S
|
JML
|
|||||
|
TOTAL
|
3,742
|
88,424
|
92,166
|
|
0
|
28,876
|
28,876
|
|
121,042
|
1
|
59
|
2,099
|
2,158
|
|
0
|
1,017
|
1,017
|
|
3,175
|
|
2
|
88
|
8,806
|
8,894
|
|
0
|
6,818
|
6,818
|
|
15,712
|
|
3
|
163
|
13,903
|
14,066
|
|
0
|
4,625
|
4,625
|
|
18,691
|
|
4
|
41
|
2,101
|
2,142
|
|
0
|
235
|
235
|
|
2,377
|
|
5
|
177
|
18,263
|
18,440
|
|
0
|
7,006
|
7,006
|
|
25,446
|
|
6
|
348
|
2,229
|
2,577
|
|
0
|
333
|
333
|
|
2,910
|
|
7
|
190
|
2,584
|
2,774
|
|
0
|
1,835
|
1,835
|
|
4,609
|
|
8
|
89
|
2,319
|
2,408
|
|
0
|
393
|
393
|
|
2,801
|
|
9
|
113
|
2,242
|
2,355
|
|
0
|
459
|
459
|
|
2,814
|
|
10
|
79
|
1,264
|
1,343
|
|
0
|
239
|
239
|
|
1,582
|
|
11
|
127
|
1,966
|
2,093
|
|
0
|
440
|
440
|
|
2,533
|
|
12
|
106
|
2,849
|
2,955
|
|
0
|
647
|
647
|
|
3,602
|
|
13
|
141
|
684
|
825
|
|
0
|
153
|
153
|
|
978
|
|
14
|
78
|
1,807
|
1,885
|
|
0
|
158
|
158
|
|
2,043
|
|
15
|
101
|
2,348
|
2,449
|
|
0
|
332
|
332
|
|
2,781
|
|
16
|
85
|
1,292
|
1,377
|
|
0
|
116
|
116
|
|
1,493
|
|
17
|
64
|
1,643
|
1,707
|
|
0
|
152
|
152
|
|
1,859
|
|
18
|
59
|
1,946
|
2,005
|
|
0
|
110
|
110
|
|
2,115
|
|
19
|
209
|
4,128
|
4,337
|
|
0
|
664
|
664
|
|
5,001
|
|
20
|
156
|
1,736
|
1,892
|
|
0
|
206
|
206
|
|
2,098
|
|
21
|
101
|
624
|
725
|
|
0
|
66
|
66
|
|
791
|
|
22
|
95
|
1,483
|
1,578
|
|
0
|
109
|
109
|
|
1,687
|
|
23
|
142
|
1,688
|
1,830
|
|
0
|
575
|
575
|
|
2,405
|
|
24
|
231
|
1,303
|
1,534
|
|
0
|
117
|
117
|
|
1,651
|
|
25
|
91
|
573
|
664
|
|
0
|
26
|
26
|
|
690
|
|
26
|
58
|
976
|
1,034
|
|
0
|
132
|
132
|
|
1,166
|
|
27
|
91
|
548
|
639
|
|
0
|
60
|
60
|
|
699
|
|
28
|
89
|
2,188
|
2,277
|
|
0
|
1,377
|
1,377
|
|
3,654
|
|
29
|
98
|
274
|
372
|
|
0
|
48
|
48
|
|
420
|
|
30
|
61
|
768
|
829
|
|
0
|
41
|
41
|
|
870
|
|
31
|
77
|
602
|
679
|
|
0
|
173
|
173
|
|
852
|
|
32
|
37
|
338
|
375
|
|
0
|
51
|
51
|
|
426
|
|
33
|
70
|
690
|
760
|
|
0
|
138
|
138
|
|
898
|
|
34
|
23
|
158
|
181
|
|
0
|
25
|
25
|
|
206
|
|
35
|
5
|
2
|
7
|
|
0
|
0
|
0
|
|
7
|
C.
Dasar
Kebijakan
Dasar kebijakan Pemerintah untuk pendidikan anak usia
dini diantaranya adalah :
- Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat yang mengamanatkan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Undang-undang nomor. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
yang menyatakan :
a.
Setiap warga Negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5 ayat
1).
b.
Masyarakat berhak berperan
serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8).
c.
Setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya (pasal 12 ayat 16).
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17
Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
4.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah
5.
Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
6.
Peraturan
Presiden Nomor 60
Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif.
7.
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
8.
PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal[9].
D.
Analisis
Kebijakan
Dilihat dari sejarah perkembangan diatas,
terlihat banyak perubahan-perubah yang baik bagi perkembangan pendidikan anak
usia ,dan sangat jelas arah pembangunan PAUD termuat dalam undang-undang nomor
20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 28. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah
memiliki arah pembangunan PAUD 2011-2045 yang dibagi dalam 5 tahap yakni:
(1)
Tahap perluasan
layanan dari tahun 2002-2011
(2)
Tahap
pemantapan mutu dari tahun 2011-2015
(3)
Tahap
standarisasi mutu nasional dari tahun 2015-2025
(4)
Tahap standar
mutu nasional dari tahun 2025-2035,dan
(5)
Tahap layanan
paripurna tahun 2035-2045.
Dengan
arah pembangunan jangka panjang demikian diharapkan tahun 2045 disaat Indonesia
mencapai usia kemerdekaan ke-100 tahun, anak Indonesia tumbuh dan berkembang
menjadi manusia cerdas komprehensif.
ARAH
PEMBANGUNAN PAUD 2011-2045
PAUD
|
ANAK INDONESIA
HARAPAN
KADO 100 TAHUN
INDONESIAM
MERDEKA
|
Gambar
1[10]
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu upaya pembinaan
yang ditunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang
dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut. [11]
PAUD juga merupakan jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan
dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditunjukan bagi anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rihani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang
diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal.[12]
Sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik
(koordinasi motorik halus dan kasar). Kecerdasan (daya fikir,daya cipta,
kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, social emosional (sikap dan perilaku
serta agama, bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap
perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Proses pembelajaran pada anak usia dini hendaknya dilakukan dengan
tujuan memberikan konsep-konsep dasar yang memiliki kebermaknaan bagi anak
melalui pengalaman nyata yang memungkinkan anak untuk mewujudkan aktivitas dan
rasa ingin tahu secara optimal.
Selanjutnya pada
Permendikbud No. 137 Tahun 2014, terdapat perencanaan peserta didik
termasuk di dalamnya ukuran kelas keadaan peserta didik dan penggunaan kelas
secara efektif. Implementasi dalam pengaturan ruangan kelas di usahakan harus memenuhi
persyaratan yang menegaskan
luas sekolah 300 Meter termasuk lahan dan bangunan. Kenyataan di lapangan untuk
persyaratan ini, sebagian besar RA tidak memenuhinya terutama untuk wilayah
Jakarta Pusat yang menjadi bahan atau data analisa penulis untuk makalah ini.
Untuk
lebih mudahnya, analisa ini kami sesuaikan dengan lingkup Standar Nasional
Pendidikan yang tertera dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 dan Permendikbud
No. 146 Tahun 2014, yaitu
a.
Standar Isi
Standar isi berisi program pengembangan yang
terdapat tema dan sub tema serta lingkup perkembangan yang meliputi aspek nilai
agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No.
3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal, menjadi acuan atau pedoman
bagi RA untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Keputusan ini agak
dikatakan lambat dikarenakan RA sudah terlebih dahulu mengenal kurikulum dengan
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Keterlambatan ini, menjadi inisiasi bagi perkumpulan guru-guru RA
disebut Ikatan Guru Raudhatul Athfal disingkat IGRA untuk melakukan pembinaan
yang bekerjasama dengan sekolah binaan Direktorat Jendral PAUD yaitu PAUD – RA
Istiqlal.
IGRA menjadi roda pengerak bagi kemajuan
guru-guru Raudhatul Athfal, karena pembinaan yang rutinitas mulai dari Pimpinan
Cabang hingga Pimpinan Pusat Nasional.
Pada awalnya, pelaksanaan kegiatan pembelajaran
sesuai kurikulum RA pun banyak menghadapi tantangan mulai dari masyarakat yang
belum teredukasi bahwa prinsip pembelajaran anak usia dini adalah bermain
sambil belajar dan guru-guru yang masih senang “gaya lama” yaitu belajar tanpa
perencanaan.
Namun seiring berjalannya waktu dan adanya
banyak pihak yang memberikan saran untuk peningkatan kualitas RA, mulai 2016
diadakan Diklat Dasar oleh Kementerian Agama untuk memantapkan pengertian dan pemahaman
guru terhadap kurikulum RA ini.
b.
Standar Proses
Standar proses adalah kriteria tentang
pelaksanaan pembelajaran pada
satuan atau program PAUD dalam rangka membantu
pemenuhan tingkat
pencapaian perkembangan yang sesuai dengan
tingkat usia anak. Standar proses meliputi :
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran;
c. evaluasi pembelajaran; dan
d. pengawasan pembelajaran.
Pada awalnya, pelaksanaan kegiatan pembelajaran
sesuai kurikulum RA pun banyak menghadapi tantangan mulai dari masyarakat yang
belum teredukasi bahwa prinsip pembelajaran anak usia dini adalah bermain
sambil belajar dan guru-guru yang masih senang “gaya lama” yaitu belajar tanpa
perencanaan.
Setiap perubahan pastinya menuju ke arah lebih
baik untuk pendidikan Indonesia, evaluasi dan pengawasan pembelajaran dapat
menjadi tolak ukur bagi kemajuan penyelenggaraan PAUD khusunya RA.
c.
Standar Kompetensi Lulusan
adalah
kualifkasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan dan
nilai yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah lulus.
d.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah kriteria tentang kualifikasi akademik
dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
Implementasi
pendidikan masih menyimpan kendala seperti: pengangkatan pengelola pendidikan
yang tidak memperhatikan latar belakang dan profesionalisme, selanjutnya yaitu
kuantitas guru PAUD yang masih minim. Jumlah guru yang memiliki
kompetensi S-1 hanya 30% persen dan yang sudah bersertifikasi baru 15%.
Tenaga pendidik PAUD masih banyak yang berada pada tingkat SMA/ sederajat.
Untuk itu dibutuhkan pelatihan untuk meningkatkan profesionalitas dari tenaga
pendidik PAUD.
Pada
tahun 2002 terbentuk konsorsium PAUD yang membantu pemerintah dalam merumuskan
kebijakan. Pada bulan Februari 2002, terbentuk forum PADU/PAUD tingkat Nasional
yang turut berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan PAUD di Indonesia. Di
periode ini pula terjadi pendirian PGTK/PGPAUD jenjang S-1 di beberapa
perguruan tinggi (PGTK S-I di UPI, PGTK S-1 IKIP Yogyakarta, dll). Hingga terbit UU Guru dan Dosen yang memberikan
standar pendidikan bagi guru minimal S1 dan tutor minimal SMA bagi
penyelenggara PAUD Non Formal.[13]
Seiring dengan program sertifikasi guru, dimana
hampir sebagian besar guru-guru RA memiliki kualitas S1 namun tidak linear
untuk dapat disertifikasi berdasarkan sistem komputerisasi sehingga menjadi
dilema baru bagi guru-guru RA yang harus sekolah lagi untuk mendapatkan linear.
e.
Standar Sarana dan Prasarana
adalah kriteria tentang persyaratan pendukung
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan
integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
f.
Standar Pembiayaan
adalah kriteria tentang komponen dan besaran
biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.
Mengenai Sarana dan Prasarana serta pembiayaan di PAUD termasuk RA,
kita membicarakan dana yang merupakan hal paling crucial dalam kebijakan ini, karena dana PAUD untuk
menuju sampai kepelosok masih sangat minim, berikut data anggaran PAUD dari
2011/ 2013 pada Rencana APBN PAUD tahun 2013:
Gambar
2[14]
Dari
data tersebut dapat dipaparkan bahwa tahun 2011 biaya APBN PAUD mencapai
Rp.1.727.495.683 triliun dan menurun 40% Rp 1.041.132.710 triliun (2012) dan
menurun lagi 29% Rp. 740.582.710 miliar (2013). Ketika melihat data tersebut,
terlihat bahwa semakin ke depan dana PAUD semakin menurun, seharusnya dana PAUD
paling tidak menetap atau naik, ini sangat lah timpang sekali dengan apa yang
diharapkan. Sehingga secara tidak langsung terlihat bahwa pemerintah hanya
mementingkan pada penyelenggaraan PAUD sebagai awal rintisan sedangkan untuk
pelayanan selanjutnya/ ke depan baik dari tenaga pendidik, sarana dan
prasarana, pelatihan, program dan sebagainya tidak terlalu dicanangkan.
Sehingga wajar perluasan akses pemerataan layanan PAUD tidak merata sampai ke
daerah-daerah/ desa, semakin maju keberlangsungan PAUD semakin menurun anggaran
dana PAUD.[15]
Peraturan
Daerah dirasakan juga tidak merata bagi lembaga RA, hal ini terlihat dalam
pemberian tunjangan kepada guru dan bantuan operasional pendidikan. PAUD non
formal dan TK yang merupakan PAUD formal sama dengan RA namun pembinaannya
lansung oleh Kementerian Pendidikan mendapatkan kouta yang lebih besar daripada
RA, padahal RA juga membantu pemerintah dalam memajukan pendidikan anak usia
dini.
g.
Standar Pengelolaan
adalah kriteria tentang perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau
program PAUD.
Standar ini merupakan hal tentang koordinasi
antar lembaga, baik lembaga dengan lembaga ataupun lembaga dengan pihak terkait
baik Pemerintahan setempat ataupun Pemerintahan Pusat
Dalam
hal kelembagaan kependidikan antar kabupaten/ kota dan provinsi tidak sama dan
terkesan berjalan sendiri-sendiri. Memang menurut undang-undang bahwa ada
kewenangan lintas kabupaten/ kota, namun itu hanya dalam tataran konsep
sedangkan realita-nya adalah tidak berjalan. Untuk itu perlu adanya kemantapan
dalam pembagian tugas antara pemerintah pusat dan kabupaten/ kota, desa, sampai
kepada otonomi sekolah/ lembaga pendidikan itu sendiri.
h.
Standar Penilaian Pendidikan
kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran
dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia
anak. Setiap lembaga RA juga turut mendorong penyelenggaraan PAUD holistik-integratif yang mampu mengoptimalkan/
melejitkan kecerdasan anak, sesuai tahap tumbuh kembang anak, memberikan
kesiapan mengikuti pendidikan lebih lanjut dengan jangkauan sasaran yang makin
luas, bermutu, merata dan berkeadilan.[16]
E.
Kebijakan
RA di Kementerian Agama
Kementerian Agama selama ini terus dan menerus berupaya melakukan
berbagai langkah dan upaya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Islam. Salah satu dari 7 Misi Kementerian Agama Tahun 2015-2019
adalah Meningkatkan Akses Dan Kualitas Pendidikan Umum Berciri Agama,
Pendidikan Agama Pada Satuan Pendidikan Umum, Dan Pendidikan Keagamaan. Arah
kebijakan Pendidikan Islam yang telah dirumuskan oleh Kementerian Agama dalam
Bidang Pendidikan untuk periode 2015-2019 yaitu meningkatkan akses dan mutu
pendidikan anak usia dini (PAUD), meningkatkan akses dan mutu pendidikan
dasar-menengah atau wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses, mutu dan
relevansi pendidikan tinggi keagamaan, meningkatkan layanan pendidikan
keagamaan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pendidikan agama pada satuan
pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak
mulia dan budi pekerti luhur serta meningkatkan tata kelola pendidikan agama.[17]
Dan
berdasarkan arah kebijakan tersebut, maka strategi Pendidikan Islam yang
dilaksanakan oleh Kementerian Agama dilaksanakan melalui lima kegiatan
prioritas, yakni pertama, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agama
islam. kedua, peningkatan akses, mutu, relevansi dan daya saing pendidikan
keagamaan islam, ketiga, peningkatan akses, mutu, dan relevansi madrasah dan
dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya pendidikan
islam.[18]
Kebijakan
Kementerian Agama dalam memberi kesejahteraan bagi guru-guru RA dapat dilihat
melalui peningkatan kualitas guru dengan pendidikan dan pelatihan, pemberian
tunjangan bagi guru baik PNS maupun non PNS. Kebijakan bantuan bagi lembaga RA
melalui bantuan operasional pendidikan atau disingkat BOP dapat dirasakan mulai
dari lembaga di perkotaaan hingga pedesaan. Hal ini menunjang berjalannya roda
ekonomi pendidikan pada lembaga-lembaga yang memiliki kekurangan dalam
pembiayaan.
F.
Kurikulum
RA
Kurikulum
menurut Undang Undang No. 20 tahunm 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada Bab I Pasal 1 poin 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.[19]
Amanat
yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut juga ditegaskan bahwa kurikulum
dikembangkan dengan prinsip keragaman agar memungkinkan penyesuaian program
pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada
di daerah dan peserta didik.
Kurikulum
RA yag digunakan sekarang mengacu pada Keputusan Menteri Agama No. 792 tahun
2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. RA merupakan
satuan pendidikan anak usia dini berbasis islam sehingga memiliki ciri khas
tersendiri dalam penerapan pembelajarannya.
Ruang
lingkup kurikulum RA adalah:
1.
Standar
pencapaian perkembangan di RA
2.
Isi
pembelajaran di RA
3.
Proses
pembelajaran dan
4.
Penilaian
perkembangan anak di RA
Selain itu ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam
kurikulum ini yaitu landasan pengembangan kurikulum, prinsip pengembangan
kurikulum dan karakteristik kurikulum di RA.[20]
G.
Isi
Program Pembelajaran dan Metode Mengajar di RA
Berdasarkan
lampiran KMA No.792 Tahun 2018, isi program pembelajaran di RA meliputi :
1.
Pembelajaran
pendidikan agama
2.
Pembelajaran
matematika
3.
Pembelajaran
bahasa/keaksaraan
4.
Pembelajaran
sains
5.
Pembelajaran
seni
6.
Pembelajaran
sosial
7.
Pembelajaran
tehnologi
Dalam proses pembelajaran, guru tidak akan
pernah lepas dari yang namanya metode mengajar. Guru harus memiliki metode yang
tepat dan sesuai dengan perkembangan anak didiknya. Guru anak usia dini
diharapkan tidak hanya menggunakan satu metode saja, tetapi multimetode. Berikut
adalah beberapa metode mengajar yang dapat digunakan pada pendidikan anak usia
dini :
1.
Metode
bernyanyi
2.
Metode
bercerita
3.
Metode bermain
peran
4.
Metode
bercakap-cakap
5.
Meode
eksperimen
6.
Metode proyek
7.
Metode
karyawisata (outing class)
8.
Metode
pemberian tugas[21]
H.
Perspektif
Islam dalam Pendidikan Anak Usia Dini
Islam sangat mementingkan pendidikan anak dimulai
sedini mungkin, bahkan sebelum kelahiran (dalam kandungan) si ibu telah
dianjurkan untuk melakukan pekerjaan yang baik dan menyenangkan. Tujuanya
adalah agar anak menjadi sehat, tangkas, cerdas dan tangguh dalam menghadapi
berbagai tantangan, sehingga menjadi generasi penerus yang mampu menjalankan
tugas-tugas yang diamanahkan kepadanya.
Pendidikan anak usia dini bagaikan the
golden age atau usia emas yang menentukan masa depannya,
sekaligus masa kritis dalam kehidupan anak. Untuk itu pada masa tersebut sangat
tepat meletakkan dasar-dasar pengembangankemampuan fisik, agama, bahasa, sosial
emosional, konsep diri, seni dan etika yang didasarkan nilai-nilai akhlak, agar
seluruh potensinya tumbuh dan berkembang secara maksimal.
Dalam beberapa ayat dalam Al Quran, Allah SWT
mengingatkan para orang tua perihal anak-anak mereka, seperti:
”Dan hendaklah
takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka ”
(Q.S. an-Nisa’: 9),
”Jagalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka ”(Q.S. at-Tahrim;6).
Pada ayat-ayat tersebut Allah mengingatkan kepada para
orang tua supaya memelihara dan menjaga anak-anak mereka, agar terpelihara dari
segala yang merusak dirinya, yang menyebabkan menjadi lemah baik fisik, mental
dan kesejahteraannya, bahkan yang paling memberatkan adalah menjadi beban
masyarakat. Dan Allah pun memberikan peringatan agar sebagai orangtua tidak
termasuk orang-orang yangn merugi :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ
عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu
melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka
mereka itulah orang-orang yang merugi (Q.S Al Munafiqun: 9)
Ayat-ayat mengungkapkan
konsepsi Islam terhadap pendidikan anak usia dini, bagaimana semestinya peranan
orang tua yang diberi amanah, langkah-langkah apa yang harus dilakukannya,
sehingga peranan yang optimal dari orang tua diharapkan melahirkan
generasi yang berakhlak dan bermoral masa mendatang.
Madrasah awal anak adalah di rumah dengan kedua
orangtuanya, lembaga pendidikan yang bertumbuh adalah patner dalam
pertumbuhan dan perkembangan pendidikan anak. Oleh sebab itu diperlukan sinergi
indah antara orangtua, guru dan lembaga pendidikan agar tujuan yang hendak
dicapai dapat terwujud.
I.
Tantangan
dan Peluang RA
RA yang saat ini terus bertambah jumlah
lembaganya namun belum ada satu pun RA negeri sehingga menjadi kajian Peneliti
Balai Litbang Agama Jakarta. Mekanisme pendirian RA sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No
14 Tahun 2014 tentang Pendirian Madrasah dan Penegerian. Seluruh syarat untuk
penegerian sangat ringan, kecuali dipersyaratkan luas tanah 1000 meter persegi.
Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam pendirian RA
adalah manajeman pengelolaan RA, kurikulum, dan kualitas tenaga pendidik, dan
kependidikan. Guru RA memang sudah ada yang PNS (Pegawai Negeri Sipil), tapi
SATMINKAL (Sistem Administrasi Pangkalan) masih di RA swasta. Sedangkan
Nurhattati Fuad dari Universitas Negeri Jakarta, menyoroti tentang realitas RA
dan sebaran RA di Indonesia. Sistem pembinaan merupakan salah satu faktor
penting. Jadi perlu dibuat beberapa RA Negeri sebagai RA Pembina.
“Sekolah RA ini nantinya menjadi prototipe sebagai rujukan standar untuk RA
yang akan dinegerikan. Kemudian setelah itu diadakan monitoring terhadap
prototipe RA tersebut. Dari sini kita bisa merumuskan dan menyeragamkan
kurikulum dan sistem pendidikan RA,” kata Nurhattati Fuad.[22]
Pada masa depan, peluang RA masih besar terutama
bagi lembaga RA yang terus melakukan inovasi pembelajaran di setiap kegiatan
serta berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tempat untuk
melaksanakan program CSR mereka.
KESIMPULAN
Pendidikan
memang bukanlah persoalan yang mudah, bila kita tanam sekarang ia dapat
dirasakan hasilnya 20 tahun mendatang. Maka dari itu, kita harus bersinergi
untuk mewujudkan generasi emas 2045 (100 tahun Indonesia Merdeka).
Persoalan-persoalan itu dapat kita pecahkan bersama-sama dengan bergandengan
tangan. Tidak ada lagi yang lalai dalam tugas mendidik, , jujur dalam mengelola
anggaran pendidikan, terlebih lagi guru mau menjadi pembelajar sejati dan terus
berusaha untuk meningkatkan kapasitas dirinya sehingga dapat terwujud Guru
teladan (good teachers). Karenanya pendidikan yang bermutu harus terus
diupayakan oleh sang guru. Mereka adalah mutiaranya agent of change,
pelaku perubahan agar menghasilkan manusia Indonesia yang religius, cerdas,
produktif, andal dan komprehensif melalui layanan pembelajaran yang prima
terhadap peserta didiknya, sehingga terwujud generasi emas tahun 2045.
Kementerian
Agama melalui pendidikan yang dibinanya khususnya RA membantu pemerintah untuk
mewujudkan generasi emas dengan berusaha selalu memperbaiki kekurangan di
berbagai bidang. Lebih lanjut, diharapkan Kementerian Agama dapat mendirikan
atau membina RA Negeri di setiap kota sehingga menjadi contoh bagi RA
sekitarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Prasmono, “Membangun Generasi Emas Melalui PAUD” dalam Majalah
Dinamika Guru, Tahun 2012
Analisis Terhadap
Program Pendidikan Anak Usia Dini pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009,
dalam: http://staf.uny.ac.id/sites/default/filse/131808337//WSSuhermanArtikelAnalisis_PerencanaanPAUD.pdf diakses pada tanggal 4 Juli 2019
Balitbang
Diklat, Tantangan Penegerian RA Tahun 2018, https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/posting/read/2980-Tantangan-Penegerian-Raudhatul-Athfal
Buku Kerangka
Besar Pengembangan PAUD Indonesia Periode 2011-2025, Dirjen PAUDNI, Non Formal
dan Informal, Kemendiknas Tahun 2011
Departemen Pendidikan IGRA, Kurikulum Raudhatul Athfal, Jakarta,
PP IGRA, 2014.
Dirjen PAUDNI, Pemendibud 137 Tahun 2014 http://lik.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/permendikbud137-2014
standarNasionalPAUD
Dirjen Pendidikan Islam, Sejarah Pendidikan Islam dalam : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis diakses
pada tanggal 4 Juli 2019
http://paud.kemendikbud.go.id/2017/01/16/menyiapkan-anak-anak-generasi-emas/
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam http://referensi.data.kemdikbud.go.id/index21_tkra.php
diakses tanggal 4 Juli 2019
Kebijakan
Kementerian Agama dalam : https://kemenagkarimun.blogspot.com/2017/08/kebijakan-kementerian-agama-dalam.html diakses
tanggal 4 Juli 2019
Kementerian Agama, Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3489 Tahun 2016
Kementerian Agama, Pedoman Implementasi Kurikulum RA, Keputusan
Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan, “Pendidikan Anak Usia Dini” Direktoral Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
,Tahun 2015.
Suryandarini,
Wiwik, Be An Inspiring
Teacher (6 Langkah Praktis Menjadi Guru Yang Menyenangkan untuk Anak Usia Dini),
Malang: Litera Mediatama, Tahun 2018
Tim Ahli, Undang Undang Guru Dan Dosen, Bandung: PT. Citra
Umbara, Tahun 2011.
[1]
Agus Prasmono,
“Membangun Generasi Emas Melalui PAUD” dalam Majalah Dinamika Guru,
Tahun 2012
[2]
http://paud.kemendikbud.go.id/2017/01/16/menyiapkan-anak-anak-generasi-emas/
[4]Buku Kerangka Besar Pengembangan PAUD
Indonesia Periode 2011-2025, Dirjen PAUDNI, Non Formal dan Informal,
Kemendiknas Tahun 2011
[5]
Sejarah
Pendidikan Islam dalam : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis
diakses pada
tanggal 4 Juli 2019
[6]
Departemen
Pendidikan IGRA, Kurikulum Raudhatul Athfal, Jakarta, PP IGRA, 2014,
hal. 2.
[7]
Departemen
Pendidikan IGRA, Kurikulum Raudhatul Athfal, Jakarta, PP IGRA, 2014,
hal. 2.
[9] Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3489 Tahun 2016
[10]
Pendidikan Anak
Usia Dini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktoral Pembinaan
Pendidikan Anak Usia Dini, Tahun 2015. H. 12
[11] PAUD, Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan, Direktoral Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini ,Tahun
2015. H.1
[13]
Dirjen PAUDNI.
(2012). Warta Dirjen PAUDNI. dalam: http://Paudni.kemdiknas.go.id diakses
tanggal 4 Juli 2019.
[14]
Analisis
Terhadap Program Pendidikan Anak Usia Dini pada Rencana Kerja Pemerintah tahun
2009, dalam: http://staf.uny.ac.id/sites/default/filse/131808337//WSSuhermanArtikelAnalisis_PerencanaanPAUD.pdf diakses pada
tanggal 4 Juli 2019
[15]
Analisis
Terhadap Program Pendidikan Anak Usia Dini pada Rencana Kerja Pemerintah tahun
2009, dalam: http://staf.uny.ac.id/sites/default/filse/131808337//WSSuhermanArtikelAnalisis_PerencanaanPAUD.pdf diakses pada
tanggal 4 Juli 2019
[17]
Kebijakan
Kementerian Agama dalam : https://kemenagkarimun.blogspot.com/2017/08/kebijakan-kementerian-agama-dalam.html Diakses tanggal
4 Juli 2019
[18]
Kebijakan
Kementerian Agama dalam : https://kemenagkarimun.blogspot.com/2017/08/kebijakan-kementerian-agama-dalam.html
[19]
Undang Undang
No.20 Tahun 2013
[20]
Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia No. 792 tahun 2018
[21]
Wiwik
Suryandarini, Be An Inspiring Teacher (6 Langkah Praktis Menjadi Guru Yang
Menyenangkan untuk Anak Usia Dini), Malang: Litera Mediatama, 2018, hal.
188.
0
komentar